1 Pekerja Tewas Akibat Tertimpa Ini di Tuban Prima Energi

Para saksi segera melaporkannya ke pihak kepolisian, tapi korban jiwa atas nama Musthofa tidak sempat menyelamatkan diri.

Lamongan, isafetymagazine.com – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menyatakan seorang pekerja tewas akibat kecelakaan kerja berupa tertimpa bangunan silo semen di ruang operator PT Tuban Prima Energi di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (11/7/2023) pukul 20.00 WIB.

Korban bernama Mohamad Musthofa (21) adalah warga Dusun Krajan, Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Kecelakaan bermula saat saksi 1 bernama Benu (40) akan memarkirkan truk molen berisikan readymix pada Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Dia adalah warga asal Dusun Camborgumelar, Desa Mrutuk, Kecamatan Widang.

Usai memarkir truk molen saksi 1 pergi beristirahat dan mencari makan yang selesai sekitar pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, dia kembali mengecek muatan readymix.

“Saat mengecek readymix, saksi 1 melihat korban sedang berada di ruang operator batching plant yang ada di bawah silo semen,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro pada Rabu (12/7/2023).

Beberapa saat kemudian, tiba-tiba saksi 1 dikagetkan dengan suara keras dari besi yang patah, karena panik, saksi 1 langsung berlari dan berupaya menyelamatkan diri.

Saksi 1 juga berteriak meminta tolong, hingga dua saksi lain datang yakni Ennarya BR Sebayang (57), admin perusahaan asal Kelurahan Perbon, dan Salsabila Vida Syawali (23), asal Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

“Para saksi lain yang mendengar teriakan dari saksi 1 itu pun langsung berlari menuju ke tempat kejadian. Di lokasi, mereka melihat bahwa bangunan silo sudah dalam keadaan ambruk,” ujarnya.

Dengan begitu, para saksi segera melaporkannya ke pihak kepolisian, tapi korban jiwa atas nama Musthofa tidak sempat menyelamatkan diri.

“Korban meninggal tertimpa bangunan silo semen yang ambruk di tempat kerjanya,” ujar Anton Krisbiantoro.

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dilanjutkan melakukan olah tersebut. Kemudian, mencatat identitas korban dan keterangan dari para saksi, untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. (tri/adm)

Exit mobile version