Pekerja Tewas Diduga Bisa Akibat Tersengat Listrik

HKS berjanji akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan kepolisian seperti apakah terjadi pelanggaran prosedur dalam kecelakaan kerja.

Grobogan, isafetymagazine.com – PT Holi Karya Sakti (HKS) mengakui seorang pekerjanya bernama Hadi Akbar Ibrahim tewas akibat kecelakaan kerja pada Selasa (26/7/2022) pukul 7.00 WIB.

Namun, apa penyebabnya belum bisa disebutkan secara pasti oleh perusahaan tersebut seperti apakah korban tewas tersengat arus listrik atau lainnya.

”Untuk penyebab meninggalnya korban, kami masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian yakni apakah karena tersengat listrik, atau tertimpa meja, atau karena yang lain,” kata bagian Human Resource (HR) Manajer PT HKS Dono S. Nugroho pada Rabu (27/7/2022).

Kepolisian Resor (Polres) Grobogan telah menerjunkan Tim Inafis guna melakukan penyelidikan dan kronologis kecelakaan kerja yang menimpa korban.

”Sampai sekarang karyawan kami masih dimintai keterangan secara bergantian,” tutur Dono S. Nugroho.

Walaupun, kecelakaan kerja yang menimpa korban tidak dilihat oleh pekerja lain atau saksi secara langsung. Setelah kejadian ini dialami korban segera ditolong para rekan kerjanya yang menemukan sudah dalam keadaan pingsan.

”Saksi melihat korban sudah jatuh ke belakang, dan kondisinya tertimpa meja kerjanya. Di mana alat kerja korban menimpa korban,” ujarnya.

Kemudian, para rekan kerja membawa korban ke klinik yang dilanjutkan ke Rumah Sakit Pembinaan Kesejahteraan Umat (RS PKU) Muhammadiyah Gubug yang menyatakan meninggal dunia di RS tersebut.

Tindaklanjuti Pemeriksaan
Dono S. Nugroho mengemukakan HKS berjanji akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan kepolisian seperti apakah terjadi pelanggaran prosedur dalam kecelakaan kerja hingga menewaskan pekerja.

”Kami akan melakukan perbaikan, baik terhadap alat kerja, maupun APD (alat pelindung diri),” ujarnya.

Korban disebutkan HKS bekerja di bagian ironing (gosok) yang merupakan alat pemanas dengan tenaga listrik untuk menghaluskan sarung tangan yang sudah jadi.

”Alat ini sudah didesain sedemikian rupa, dengan alas karpet karet, agar tidak terjadi sengatan listrik saat digunakan,” ujarnya.

Untuk mencegah kecelakaan kerja diutarakan HKS telah menerapkan standard operating procedure (SOP) seperti pekerja diminta memakai safety soes berupa sepatu karet dan sarung tangan karet sebelum bekerja.

Hal lainnya sebelum bekerja pekerja diberikan briefing tentang materi produk yang akan dikerjakan, penggunaan alat pelindung diri, dan kebersihan.

”Jadi dari segi alat juga sudah memenuhi keselamatan kerja dari segi karyawan juga sudah sesuai SOP,” ujarnya.

Perhatikan K3
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan menanggapi kematian pekerja di HKS meminta perusahaan-perusahaan di wilayahnya memerhatikan hak-hak pekerjanya.

HKS juga diminta memenuhi hak-hak korban kecelakaan kerja sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan kepesertaan Badan Pengelola Jaminan Kecelakaan Kerja (BP Jamsostek) yang akan dipastikan pemberiannya oleh Disnakertrans Kabupaten Grobogan.

“Apakah dari perusahaan ada santunan tersendiri atau tidak, akan kami koordinasikan,” ujar Kepala Disnakertrans Grobogan, Teguh Harjokusumo.

BP Jamsostek memberikan pesertanya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKK) bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Dono S. Nugroho menanggapi korban sudah bekerja selama tiga bulan di HKS, sehingga yang bersangkutan juga sudah didaftarka ke BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, korban bisa memperoleh hak-haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

”Besaran (santunan) sudah disampaikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Nanti juga akan kami sampaikan kepada pihak keluarga. Kami yang akan menguruskan semuanya,” tuturnya.

Pendampingan Psikologis
HKS telah memberikan santunan bagi keluarga korban dan memberikan pendampingan psikologis pada keluarga korban.

”Untuk nilainya, mohon maaf tidak bisa kami sampaikan, tapi nilainya cukup besar,” ujarnya.

Selain itu menanggung semua biaya perawatan di RS dan tahlil selama tujuh hari di rumah korban. Santunan juga diberikan oleh serikat pekerja HKS pada keluarga korban.

Disnakertrans Grobogan meminta semua perusahaan diminta memerhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

Nihil Kecelakaan Kerja
Manajemen K3 merupakan kegiatan yang menjamin dan melindungi K3 bagi para perkerja. Dari hal ini bisa dilakukan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Selain itu pekerja dapat bekerja dengan kondisi yang aman, tenang, nyaman, dan sehat. Penerapan K3 yang baik akan mendukung pencapaian nihil kecelakaan kerja.

Disnakertrans Grobogan mengemukakan beberapa hal yang menjadi ketentuan dalam K3 bagi pekerja di suatu perusahaan yaitu sertifikasi peralatan K3 dan kinerja P2K3 yang telah dimiliki oleh perusahaan.

Kemudian, pemeriksaan rutin uji peralatan K3, dan SOP penggunaan peralatan kerja. (smu/adm)

Exit mobile version