2.000 Kecelakaan Kerja Terjadi di Batam, Apa Upaya Tekan Kasus Ini?

Sejumlah sanksi telah diberikan kepada perusahaan yang abai terhadap K3 pada 2022 yang diakui sangat ringan yakni kurungan selama tiga bulan atau denda sebesar Rp100.000.

Batam, isafetymagazine.com – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Ketenagakerjaan (naker) wilayah Batam mengaku berbagai upaya terus dilakukannya guna menekan angka kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan atau saat menuju atau kembali dari tempat kerja.

Persoalan kecelakaan kerja ini ditangani oleh Bidang Pengawasan Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara seperti penyediaan hotline pelaporan ketenagakerjaan termasuk informasi awal tentang kecelakaan kerja di nomor 08113931303.

“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan para pihak seperti BPJS ketenagakerjaan, praktisi K3, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan pekerja untuk menghimpun informasi sebanyak-banyaknya tentang potret K3 di perusahaan,” kata Kepala UPTD Ketenagakerjaan wilayah Batam, Aldy Admiral pada Senin (10/7/2023).

Kebijakan lainnya adalah melakukan pemetaan ulang perusahaan berdasarkan resiko usahanya, dan pembinaan rutin ke perusahaan-perusahaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Upaya inilah yang terus kita lakukan dalam menekan angka kecelakaan kerja ini,” ujarnya.

Walaupun demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan penindakan di bidang K3.

Dinas ini hanya bisa menghimbau K3 diterapkan semua perusahaan di Batam, sehingga perlindungannya dapat ditingkatkan bagi pekerja.

“Kita terus mendorong agar seluruh perusahaan di Kota Batam untuk dapat menerapkan dan memperhatikan sistem managemen K3 dan sekaligus membangun kesadaran serta kepatuhan di dalam melaksanakan K3 ini,” katanya.

Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan menyebutkan pimpinan perusahaan dan pekerja harus melaksanakan K3.

Langkah ini dapat dilakukan setiap perusahaan dengan memeriksa kesehatan fisik, mental, dan kemampuan pekerja sebelum memulai pekerjaan.

Pekerja juga diwajibkan untuk memakai alat pelindung diri (APD) secara tepat dan benar. Hal tersebut sesuai dengan syarat keselamatan kerja yang diwajibkan dalam perundang – undangan.

“Karena perusahaannya ada di Batam, makanya kami terus menghimbau agar seluruh perusahaan memperhatikan K3-nya,” ujarnya.

Kasus Kecelakaan Kerja
Aldy Admiral mengungkapkan UPTD Ketenagakerjaan wilayah Batam mencatat sebanyak 2.000 kasus kecelakaan kerja telah dialami daerah ini sepanjang enam bulan terakhir periode 1 Januari 2023 sampai 23 Juni 2023.

Dari kecelakaan ini menyebabkan luka ringan sampai fatality (cedera fatal) yang berakibat pekerja tewas.

“Terkait dengan jenis kecelakaan kerja apa saja, seberapa parah dan sebagainya, data tersebut lebih tepatnya ada di BPJS Ketenagakerjaan karena ini terkait dengan manfaat yang diberikan kepada tenaga kerja,” ucapnya.

Dari lokasi kecelakaan kerja terbanyak berada di jalan raya atau lalu lintas, menyusul manajemen dan pekerja yang abai terhadap syarat-syarat keselamatan kerja.

Sementara itu dari data yang dikumpulkan UPTD Wilayah Batam menyebutkan penyebab utama kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan adalah tertimpa material.

Contohnya, pekerja terjepit material, tangan luka karena bersetuhan material, mata kemasukan sebuk gerinda yang beterbangan serta yang berhubungan material lainnya.

Beberapa kasus perusahaan belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan suatu pekerjaan tertentu yang didalamnya tentu diatur juga tentang keselamatan kerja.

“Biasanya galangan kapal dan industri plastik yang beresiko tinggi yang rentan dengan kecelakaan kerja,” ucap Aldy Admiral.

Sanksi Ringan
Sejumlah sanksi telah diberikan kepada perusahaan yang abai terhadap K3 pada 2022 yang diakui sangat ringan yakni kurungan selama tiga bulan atau denda sebesar Rp100.000. Kondisi ini dinilai tidak memberikan efek jera bagi perusahaan yang abai penerapan K3.

“Saat ini masih berlaku Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja jadi ini yang masih menjadi peraturan pelaksana yang menjadi acuannya,” tuturnya.

Sebenarnya, tanggung jawab penerapan keselamatan kerja, ujar Aldy Admiral. berada di perusahaan termasuk kecelakaan kerja Pemerintah mengalihkan risiko ini ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga manfaat akan diperoleh pesertanya.

Sebaliknya, pertanggungan akan menjadi resiko bagi perusahaan bila tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang menghadapi konsekuensi hukum atas ketidak patuhan mendaftarkan pekerjanya. (bpc/adm)

Exit mobile version