2 Hari Hotel Terbakar di Pekanbaru, Ulul Azmi Berduka dan Prihatin

Kecelakaan kebakaran seperti ini memperlihatkan dampak nyata dari kurangnya penerapan sistem K3 yang memadai.

Pekanbaru, isafetymagazine.com – Ketua Forum Insinyur Muda Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Riau sekaligus Praktisi dan Spesialis Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Ir. Ulul Azmi, ST., CST., IPM., ASEAN Eng, menyampaikan keprihatinannya atas insiden kebakaran yang terjadi di dua hotel di Pekanbaru, Riau.

“Kebakaran pertama terjadi di Hotel Benteng pada Sabtu, 9 November 2024, sekitar pukul 2.00 WIB yang menghanguskan empat lantai bangunan dan nyaris membakar satu unit mobil mewah di area parkir,” katanya pada Sabtu (9/11/2024).

“Kebakaran kedua melanda Hotel Sabrina City pada Kamis dini hari, 7 November 2024, setelah hujan deras mengguyur Pekanbaru, mengakibatkan korban luka bakar.”

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Ulul Azmi menegaskan regulasi ini mewajibkan setiap tempat kerja termasuk hotel, untuk membentuk unit penanggulangan kebakaran yang dilengkapi dengan peralatan pemadam kebakaran, pelatihan petugas yang memadai, dan prosedur evakuasi yang jelas.

Penerapan aturan ini diharapkan dapat mencegah dan mengurangi dampak dari kebakaran atau kecelakaan yang mungkin terjadi.

“Kita sering baru menyadari betapa pentingnya K3 setelah sebuah kecelakaan atau bencana terjadi, yang mengakibatkan kerugian besar pada fasilitas dan bahkan korban jiwa,” ujar Ulul Azmi.

“K3 seharusnya tidak dipandang sebagai penghambat produksi atau operasional, melainkan sebagai upaya yang justru meningkatkan produktivitas.”

Ulul Azmi mengemukakan saat prosedur K3 diterapkan dengan konsisten, dampaknya terlihat tidak hanya pada keselamatan, tetapi juga pada keberlanjutan dan efisiensi kerja.

Kecelakaan kebakaran seperti ini memperlihatkan dampak nyata dari kurangnya penerapan sistem K3 yang memadai.

“Tidak hanya merugikan dari sisi finansial akibat kerusakan aset, tetapi juga bisa berdampak buruk terhadap citra dan kepercayaan masyarakat,” tuturnya.

“K3 adalah investasi jangka panjang yang memberikan perlindungan dan jaminan bagi semua pihak yang berada di tempat kerja. Karena itu, sekali lagi, saya tekankan kepada seluruh pemilik dan pengelola bangunan untuk mulai peduli dan menerapkan K3 secara konsisten mulai sekarang.”

Ulul Azmi mengemukakan pemerintah dan instansi terkait diminta untuk meningkatkan pengawasan dan inspeksi reguler terhadap tempat-tempat kerja guna memastikan kepatuhan mereka terhadap standar keselamatan.

“Penerapan K3 bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum, melainkan langkah proaktif untuk melindungi nyawa dan aset. Regulasi KEP.186/MEN/1999 menjadi pedoman bagi kita semua dalam mengelola risiko kebakaran di tempat kerja,” ucapnya.

“Dengan adanya peristiwa ini, saya berharap semua pihak mulai lebih peduli terhadap keselamatan kerja, dan mendorong setiap perusahaan serta fasilitas umum untuk melihat K3 sebagai prioritas yang mendukung kesejahteraan dan keberlangsungan operasional.” (adm)

Exit mobile version