2 PP Terbaru Lindungi Naker, Jaminan Sosial Pegawai Terkena PHK

Pemerintah juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama enam bulan, mulai Februari hingga Juli 2025.

Jakarta, isafetymagazine.com – Pemerintah menerbitkan dua peraturan pemerintah (PP) terbaru sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan bagi tenaga kerja (naker) di Indonesia.

Kedua regulasi yang dimaksud yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang merupakan langkah strategis dalam memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

“Langkah pemerintah ini merupakan turunan dari dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini,” bunyi keterangan tertulis.

Dengan begitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker) meningkatkan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama enam bulan dengan batas upah maksimal sebesar Rp5 juta.

Kebijakan ini menggantikan skema sebelumnya yang memberikan 45% manfaat untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya yang berlaku mulai 7 Februari 2025 untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

“Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iuran 6 (enam) bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 (enam) bulan,” ucapnya.

Dari sisi iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36% dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22%.

Pemerintah juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama enam bulan, mulai Februari hingga Juli 2025. Kebijakan ini ditujukan bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti makanan, minuman, dan tembakau.

Kemudian, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, dan industri furnitur

Tarif Iuran JKK sebesar 50% mulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah sebesar 0,120%. Kemudian, rendah sebesar 0,270%, sedang sebesar 0,445%, dan risiko tinggi sebesar 0,635% dan sangat tinggi sebesar 0,870%. (ant/adm)

Exit mobile version