Regional News

Polisi Mulai Mendatangi Rumah Pemilik Kendaraan Yang Kepergok Melakukan Pelanggaran

SEMARANG, ISafetyMagz.com – Tindakan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas yang terpantau lewat CCTV bukan isapan jempol. Di Semarang, Jawa Tengah Anggota Satuan Lalulintas Polrestabes Semarang sudah mulai mendatangi rumah-rumah pemilik kendaraan yang kepergok melakukan pelanggaran.

Rumah pertama yang didatangi ada di Jalan Atmodirono, Semarang Selatan. Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi ikut mengawali kegiatan itu dan mengetuk rumah tersebut. Pemilik rumah, Ida Bagus Nyoman (56) terkejut karena ada beberapa petugas kepolisian mendatanginya.

Ardi segera memberikan pengertian pihaknya datang bukan terkait penindakan untuk kasus tindak pidana melainkan pelanggaran lalu lintas yang terekam CCTV atau e-Tilang.

“Ini bukan soal tindak pidana, tapi pelanggaran lalu lintas,” kata Ardi kepada Ida Bagus, Kamis (28/9/2017).

Kasatlantas kemudian memperlihatkan bukti kalau mobil atas nama Ida Bagus yaitu Toyota Avanza hitam bernopol H 9181 RR telah melanggar marka di traffic light simpang Kaligarang hari Senin (25/9) lalu jam 09:33 WIB. Bukti yang diperlihatkan adalah screenshoot foto mobilnya ketika melanggar marka.

Ternyata saat pelanggaran terjadi mobil milik Ida Bagus sedang dikendarai istrinya, Een Erliana. Bagus mengatakan saat itu istrinya pulang dari rumah saudara dan memang jelas melanggar marka dan berada di sisi arah berlawanan.

“Istri yang melanggar, waktu itu pas setelah dari rumah saudara di Kelud. Itu hari pertama (e-Tilang) berlaku ya,” ujar Bagus.

Ida Bagus kemudian mengikuti prosedur dan mau bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan istrinya. Ia akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Semarang tanggal 20 Oktober 2017 mendatang.

“Ya bagus sih kalau sudah diterapkan, jadi lebih tertib,” ujar Bagus.

Sementara itu di Jalan Gergaji Klopo Semarang Selatan juga ada pemotor yang kena tilang. Pemotor bernama Wasimin (56) itu kedapatan melanggar marka di Traffic Light Kaligarang hari Senin (25/9) lalu. Ia pun kaget ketika didatangi polisi dan dijelaskan kalau dirinya terpantau CCTV karena melanggar.

“Saya berhenti melebihi marka. Ya kaget didatangi polisi,” kata Wasimin.

“Itu saya sendiri yang melanggar. Lha ini ada 4 motor atas nama saya, kalau semua yang pakai melanggar saya ya yang dicari,” imbuhnya.

Kasatlantas Polrestabes Semarang, Ardi menjelaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika bukan pemilik kendaraan yang melanggar maka akan dicari siapa pengemudinnya dan akan dikonfirmasi.

Polisi mendatangi rumah pelanggar lalu lintas di Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya

“Penindakannya kedepankan asas praduga tidak bersalah, kalau memang terbukti tidak melakukan pelanggaran juga tidak akan dilakukan penindakan,” kata Ardi.

Selain pantauan CCTV dan polisi yang datang ke rumah pelanggar, lanjut Ardi, prosedur lainnya tidak ada yang berbeda seperti menitipkan denda ke bank atau akan mengikuti sidang di pengadilan.

“Setelah dilakukan penindakan, prosesnya sama seperti yang sudah-sudah. Masyarakat bisa titip denda ke bank. Kedua, bisa mendatangi sidang yang mana tanggal sudah ditentukan,” jelas Ardi.

Dari laporan yang masuk, sejak hari pertama diberlakukannya e-Tilang yaitu Senin (25/9) lalu, ada 88 pelanggar di hari pertama, kemudian di hari kedua ada 53 pelanggar dan hari ketiga Rabu kemrin ada 37 pelanggar. Kepolisian bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Semarang yang sementara sudah memasang CCTV di 26 titik.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-3662085/kagetnya-para-pelanggar-lalin-yang-kepergok-cctv-didatangi-polisi?_ga=2.141999482.975821615.1506588374-215478372.1506163163

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button