Jakarta, isafetymagazine.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menambah titik pembatasan mobilitas dari 10 menjadi 22 lokasi di Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Namun, Ditlantas Polda Metro Jaya belum menyebutkan titik pembatasan mobilitas Depok, Tangerang, dan Bekasi secara rinci.
“Nanti akan disampaikan titiknya di mana saja. Aturannya sama, jam 21.00 sampai 04.00 WIB, walaupun dalam pelaksanaannya kita melihat situasi di lapangan,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 lokasi untuk menekan kasus Covid-19. Kebijakan ini dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Sebanyak 10 lokasi yang dimaksud yaitu kawasan Bulungan (Jakarta Selatan), Kemang (Jakarta Selatan), Jalan Gunawarman (Jakarta Selatan), dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).
Kemudian, Cikini Raya (Jakarta Pusat), Sabang (Jakarta Pusat), Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), Banjir Kanal Timur/BKT (Jakarta Timur), dan Kota Tua (Jakarta Barat). Selanjutnya, Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Pembatasan mobilitas tersebut dengan cara pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara pada 10 lokasi tersebut, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.
Pemberlakuan pembatasan mobilitas merujuk sejumlah aturan yakni Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002, dan UU Nomor 22 Tahun 2009,
Berikutnya, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021. (ant/adm)