Press ReleaseRegional NewsSafety Management

Nihilkan Kecelakaan Kereta, Perlintasan Sebidang Jl Angkasa Kemayoran Ditutup

JAKARTA, ISafetyMagz.com – Pintu perlintasan sebidang JPL 14B di Jl Angkasa, Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2017) dinihari ditutup.

Direktur Keselamatan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Edi Nursalam langsung memimpin penutupan perlintasan sebidang di Jl Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat tersebut. Penutupan perlintasan sebidang ini melibatkan puluhan personel gabungan dari Kemenhub, Dishub DKI Jakarta, kepolisian, dan TNI.

Kepada isafetymagz.com, Edi Nursalam mengatakan, penutupan perlintasan sebidang JPL 14B di Jl Angkasa, Kemayoran, dilakukan pada Sabtu (14/10/2017) pukul 01.17 WIB.

Penutupan ini dalam rangka upaya menihilkan tingkat kecelakaan yang acap terjadi di perlintasan sebidang dan perlintasan liar. “Kita memang harus tegas, Sebab jika tidak, kecelakaan demi kecelakaan di perlintasan sebidang, khususnya perlintasan liar, akan terus terjadi. Selain merusak kereta dan terganggunya keselamatan perjalanan kereta, terpenting adalah mencegah timbulnya korban jiwa manusia,” kata Edi Nursalam.

Penutupan perlintasan sebidang Jl Angkasa Kemayoran (FOTO: Istimewa)

Menurut Edi, setiap harinya rata-rata dua orang meninggal dunia akiba tkecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang. “Tentu kita semua tidak menginginkan peristiwa ini terus terjadi,” Edi menambahkan.

Baca: Sterilisasi Jalur Kereta Api dari Perlintasan Sebidang Liar – Wawancara Khusus

Saat ini tercatat sebanyak 5.094 perlintasan kereta di seluruh Indonesia. Terdiri atas perlintasan sebidang sebanyak 4.821 dan perlintasan tak sebidang sebanyak 273. Dari angka 4.821 tersebut, perlintasan legal sebanyak 1.192 sedangkan selebihnya (3.629) adalah perlintasan sebidang liar.

Di kawasan Jabodetabek sendiri, penutupan perlintasan sebidang JPL 14B Jl Angkasa Kemayoran, bukan yang pertama. Sebelumnya, pihak Ditjen Perkeretaapian Kemenhub juga sudah menutup perlintasan sebidang di Jalan Pejompongan I (JPL 42), Jalan Pasar Minggu (JPL 17), perlintasan Jalan TB Simatupang (JPL 20c), dan perlintasan Pondok Kopi atau Penggilingan (JPl 63). (has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button