HealthRegional News

Standar Keselamatan Pasien pada Kebijakan Gubernur Baru DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga

JAKARTA, ISafetyMagz.com – Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno akan dilantik Presiden Joko Widodo untuk memimpin DKI Jakarta selama periode 2017-2022. Upacara pelantikan itu akan dilakukan di Istana Negara, hari ini 16 Oktober 2017, pukul 16.00 WIB.

Sebelum ke Istana Negara, Anies-Sandi beserta rombongan berkumpul di Masjid Sunda Kelapa pukul 14.00 WIB.

“Sesuai agendanya, pelantikan digelar di Istana Negara pukul 16.00 WIB. Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berkumpul di Masjid Sunda Kelapa sebelum ke Istana Negara,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Minggu (15/10/2017).

Dengan dilantiknya Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pemerhati kesehatan Marius Wijayarta berharap kebijakan Gubernur Baru DKI Jakarta pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno bukan hanya mengeluarkan kartu-kartu kesehatan kepada masyarakat. Namun terpenting adalah adanya standar keselamatan pasien.

Selama ini pemikirannya baru asal bisa masuk Puskesmas atau Rumah Sakit (RS). Tapi setelah masuk standarnya seperti apa? Sehingga antrean yang panjang serta adanya penolakan rumah sakit terhadap pasien masih terjadi.

Ia mengatakan Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan resolusi standar keselamatan pasien tahun 2002.

Indonesia salah satu yang menandatangani resolusi tersebut dari 191 negara. Ada 4 pilar dari gerakan keselamatan pasien ini, adanya norma, standar pelayanan yang nasional, panduan/pedoman, serta aturan global.

Selama ini yang ada baru sekedar panduan/pedoman atau guidance. Propinsi DKI Jakarta diharapkan bisa buat standar keselamatan pasien yang jelas berikut biayanya. Caranya dengan membuat Perda standar keselamatan pasien.

Perda ini dibuat dengan melibatkan seluruh stakeholder bidang kesehatan. Setelah dibuat perda, duduk bersama lagi untuk membuat buku riwayat perjalanan penyakit, dan selanjutnya menentukan biaya.

“Selama ini yang berlaku biaya berdasarkan paket. Dengan standar keselamatan pasien sesuai unit cost, baik RS Pemerintah maupun RS Swasta punya biaya yang sama berdasarkan unit cost,” ujar Marius.

Pasien bisa memilih di RS Pemerintah atau RS Swasta karena biayanya sama. Dampak dari ini, ada persaingan yang sehat antar RS untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pasien.

Ia juga menegaskan, Pemerintah DKI Jakarta pasti mampu membiayai bidang kesehatan sesuai standar keselamatan kerja. Terutama untuk warga yang tidak mampu

.”Daripada uangnya dikembalikan lebih baik disalurkan dibidang kesehatan,” ucapnya.

Sumber: wartakota.tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button