Safety at WorkSafety ManagementWorld News

Kecelakaan Crane di Masjidil Haram Disebabkan Oleh Alam

JEDDAH, ISafetyMagz.com – Pengadilan Saudi tanggal 23 oktober memutuskan bahwa kecelakaan crane di majidil Haram bukan kesalahan manusia tetapi murni karena Alam. Putusan itu sekaligus menyebukan bahwa korban kecelakaan tidak berhak mendapat ganti rugi. Putusan inintentu sangat mengecewakan bagi para korban yang meninggal atau luka-luka.

Pengadilan memutuskan korban kecelakaan crane tahun 2015 tersebut tidak akan mendapatkan diyyah (uang ganti rugi). Pengadilan menilai, bencana tersebut disebabkan oleh alam dan tidak ada unsur manusia di belakangnya. Padahal, sebelumnya Raja Salman memerintahkan agar semua korban harus diberi kompensasi.

Pengadilan tersebut membebaskan semua 13 karyawan Grup Binladin yang bertanggung jawab atas operasi crane raksasa tersebut. Namun Jaksa Agung, yang menolak keputusan pengadilan tersebut mengatakan, dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Di bawah prosedur pengadilan, setiap keputusan yang tidak diajukan dalam 30 hari menjadi final dan mengikat.

Sebanyak 108 orang tewas dan 238 lainnya cedera saat sebuah mobil jatuh di dinding timur Masjidil Haram pada bulan September 2015. Raja Salman, yang mengunjungi lokasi bencana tersebut, memerintahkan agar semua korban harus diberi kompensasi.

Sikap Raja tidak ada hubungannya dengan diyyah yang seharusnya diputuskan oleh pengadilan. Raja memerintahkan agar keluarga korban yang meninggal akan dibayar 1 juta riyal sementara kompensasi untuk setiap orang yang cacat akibat kecelakaan tersebut mendapat 500 ribu riyal.

Hakim dalam kasus tersebut mengatakan pengadilan mengambil keputusannya setelah meninjau secara menyeluruh laporan teknis, teknik, mekanik dan geofisika selain mempelajari dengan saksama laporan Presidensi Meteorologi dan Lingkungan yang mengatakan hujan deras dan badai yang menyebabkan jatuhnya crane.

“Crane berada dalam posisi tegak, benar dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa yang melakukan semua tindakan pengamanan yang diperlukan,” kata pengadilan tersebut.

Pengadilan tersebut mengatakan mereka juga memeriksa laporan sejumlah pusat internasional khusus yang dipresentasikan oleh Grup Binladen di samping laporan Pertahanan Sipil sebelum sampai pada keputusan akhir.

Keberadaan crane di alun-alun timur Haram selama lebih dari dua tahun telah disetujui oleh pihak berwenang yang bersangkutan. “Jaksa Agung tidak memberikan bukti kuat bahwa Grup Binladen telah melanggar peraturan keselamatan. Bukti yang dia sampaikan tidak cukup untuk memberatkan terdakwa.” (Shm)

Sumber: ihram.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button