300 Lebih Pekerja Rentan Alami Kecelakaan Kerja di Jayapura

Pengawas ketenagakerjaan selalu melakukan pengawasan di lapangan seperti pengaduan-pengaduan.

Jayapura, isafetymagazine.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Jayapura mengungkapkan sekitar 300 lebih pekerja rentan mengalami kecelakaan kerja di kota tersebut yang sebagian besar adalah pekerja konstruksi.

Pada sisi lain tugas pengawasan kecelakaan kerja telah dialihkan ke provinsi dari kabupaten/kota didasarkan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014.

“Jadi kita tidak ada lagi pengawas ketenagakerjaan di kabupaten/kota seluruh Indonesia, karena sudah dialihkan ke provinsi dan terkait dengan tugas-tugas mereka, itu kan mengawasi pekerjaan yang terkait dengan tenaga kerja yang diberdayakan,” kata Kepala Disnaker Kota Jayapura, Djoni Naa.

Pengawasan kesehatan kerja bagi para pekerja juga sudah dilimpahkan di bagian provinsi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Itu juga ada di provinsi di bagian seksi higienis perusahaan, selalu kita lakukan sosialisasi terkait dengan ini, misalnya ada kegiatan-kegiatan dari kota, kita juga libatkan pengawas untuk jadi seksi pengawasan ini,” ucapnya.

Djoni Naa mengemukakan petugas pegawas melakukan sosialisasi dan memberikan materi kepada para pimpinan perusahaan untuk bagaimana bisa melihat kesehatan kerja terutama mereka yang sakit, tapi terus dipaksakan untuk bekerja.

“Banyak laporan yang masuk ke kita dan kita juga harus menyurat ke provinsi kepada pegawai-pegawai untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Pengawas ketenagakerjaan selalu melakukan pengawasan di lapangan seperti pengaduan-pengaduan, laporan-laporan dari pekerja atau terkait dengan pemeriksaan peralatan penunjang kerja seperti pemeriksaan lift, pemeriksaan alat angkut, dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran api ringan.

Hasil yang ditemukan di lapangan, ujar Djoni Naa, pengawas tenaga kerja selalu melaporkan ke Disnaker Kota Jayapura. Dari hal ini sebagian besar tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja adalah buruh bangunan seperti terjatuh, tertimpa bangunan, atau kayu.

“Mereka ini juga dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, ada undang-undang 40 tahun 2004, terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga perusahaan apapun yang mempekerjakan tenaga kerja itu, sudah wajib,” ujarnya. (jwp/adm)

Exit mobile version