Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan berdasarkan data yang diperolehnya sebanyak 319.224 kasus kecelakaan kerja terlapor pada 2024.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa pencegahan kecelakaan kerja harus diperkuat secara konsisten dan berkelanjutan, tidak hanya untuk melindungi pekerja dan keluarganya, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan usaha dan produktivitas,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.
Pernyataan ini disampaikannya saat memimpin ‘Apel Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2026’ di Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada Senin (12/1/2026).
Tema yang diangkat adalah ‘Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif’.
8Langkah ini menegaskan upaya memastikan pekerja pulang dengan selamat memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
Dengan begitu p<span;>emerintah memfokuskan agenda aksi K3 nasional pada penyempurnaan regulasi dan standar.
Selain itu transformasi layanan dan pembinaan K3 melalui penyederhanaan proses bisnis serta digitalisasi di Kemnaker.
Hal lainnya adalah penguatan peran Balai K3 Kemnaker sebagai penggerak promotif dan preventif di daerah.
Pemerintah juga mendorong sertifikasi Ahli K3 melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Selanjutnya, sosialisasi pembudayaan K3 kepada serikat pekerja/buruh dan manajemen perusahaan.
Hal lainnya adalah penguatan pengawasan K3 dengan melibatkan serikat pekerja/buruh serta penguatan peran Dewan K3 Nasional (DK3N) dan Dewan K3 Provinsi (DK3P).
Tidak ketinggalan, penguatan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan pemanfaatan data untuk pencegahan kecelakaan kerja yang lebih efektif juga menjadi fokus utama.
Langkah ini seperti sosialisasi pentingnya Sistem Manajemen K3 (SMK3), Norma 100, dan agenda K3 lainnya.
Kemnaker memastikan pekerja pulang dengan selamat membutuhkan kerja bersama.
“Tujuan utama keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah memastikan pekerja dapat pulang ke rumah dengan selamat setelah bekerja,” ucapnya.
Pemerintah berperan sebagai regulator dan fasilitator, dunia usaha sebagai pelaksana, pekerja sebagai mitra aktif, serta dukungan akademisi, asosiasi profesi, dan media untuk memperkuat literasi publik.
“Setiap aktor harus bergerak dalam satu arah tujuan, yakni mencegah kecelakaan dan melindungi pekerja,” tuturnya.
Apel Hari K3 dan Pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 juga dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor.
Dia didampingi jajaran pejabat pimpinan tinggi Kemnaker, pimpinan perusahaan, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Yassierli meneruskan K3 tidak boleh dipahami sebatas kewajiban administratif atau pemenuhan regulasi.
Namun, ini adalah hak dasar pekerja yang harus menjadi prioritas di setiap tempat kerja.
“K3 bukan sekadar kewajiban regulatif. K3 adalah nilai. Nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat,” ucapnya. (adm)