JAKARTA, ISafetyMagz.com – Kementerian Perhubungan akan memberikan akan memberikan sanksi yang cukup berat bagi pilot yang terlibat kasus narkoba.
Keselamatan penerbangan merupakan hal yang paling penting dan tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam suatu operasional penerbangan. Karena hal tersebut menyangkut nyawa banyak orang, tidak hanya penumpang tapi bisa juga masyarakat lainnya.
Jika ada seseorang atau pihak-pihak tertentu yang mengganggu keselamatan penerbangan, akan dikenakan sanksi berat sehingga dirinya tidak bisa mengulangi perbuatannya lagi.
Demikian diungkapkan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menanggapi ditangkapnya salah satu captain pilot maskapai penerbangan Lion Air karena menggunakan narkoba di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
“Narkoba mempunyai dampak yang berbahaya bagi seseorang, apalagi yang berprofesi pilot. Jika dia dalam pengaruh narkoba dan menerbangkan pesawat, bisa terjadi kecelakaan yang menyebabkan banyak nyawa orang terancam. Jadi tidak ada toleransi lagi, pilot yang menggunakan narkoba harus dikenakan sanksi berat,” ujar Agus Santoso dalam keterngan persnya, Rabu (6/12/2017).
Sanksi yang dimaksud adalah sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) serta UU no. 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
“Sebagai tahap awal, pilot yang bersangkutan tidak boleh menerbangkan pesawat (grounded) mulai dari saat ditangkap hingga keluar hasil pemeriksaan dari pihak yang berwajib” lanjut Agus.
Di sisi lain, Agus juga meminta para pilot dan maskapai penerbangan untuk selalu memperhatikan kesehatan baik fisik maupun mentalnya. Maskapai penerbangan juga harus mematuhi aturan terkait jam terbang pilot sehingga pilot terhindar dari fatique (kelelahan).
“Pilot dan maskapai penerbangan harus bekerjasama dalam menanggulangi masalah fatique ini. Ikuti saja aturan yang berlaku dengan baik dan benar. Selain itu juga harus waspada terhadap narkoba yang sekarang sudah merasuk ke semua kalangan masyarakat,” ujar Agus lagi.
Agus berharap pilot dan maskapai penerbangan dengan aktif ikut menjaga keselamatan penerbangan Indonesia yang sudah dengan susahpayah diupayakan dan diperbaiki pemenuhannya hingga diakui dunia dengan mendapatkan nilai efektif implementasi luar biasa sebesar 81,15 % dalam audit USOAP ICAO pada Oktober 2017 lalu.
Agus menginstruksikan kepada seluruh maskapai agar menerapkan aturan sehingga seluruh SDM dan air crew yang dikelolanya comply terhadap regulasi yang berlaku. Untuk kasus ini agar airline melaksanakan SOP internal perusahaan yang telah diadopsi dari peraturan internasional yang berlaku.
Agus juga menambahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara berkesinambungan akan melakukan pengawasan/surveillance dan Ramp Check khusus narkoba terutama menjelang angkutan natal dan tahun baru, Ramp Check khusus ini akan dilakukan oleh para Inspektur/Dokter Penerbangan dari Balai Kesehatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang pilot dari maskapai dengan inisial MS ditangkap oleh Satnarkoba Polres Kupang Kota pada hari Senin (4/12/2017) lalu. MS ditangkap sekitar pukul 21.20 WITA di kamar T-more Hotel Kupang saat beristirahat setelah menerbangkan pesawat JT 924.
Menurut laporan, saat ditangkap, MS kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,3 gram.