Regional News

37 Gedung di Sudirman-Thamrin Tak Punya Sumur Resapan

JAKARTA, ISafetyMagz.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan hasil inspeksi mendadak (sidak) 80 gedung di kawasan Sudirman-Thamrin terkait sumur resapan. Hasilnya, 37 gedung tidak memiliki sumur resapan.

“Dari 80 bangunan yang bisa diperiksa 77 gedung, 3 gedung karena masih finishing. Dari 77 gedung hanya separuh, hanya 40 gedung yang melengkapi bangunan dengan sumur resapan. Ironisnya dari 40 hanya 1 gedung yang seluruh fasilitasnya sesuai dengan Pergub Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat,

Anies membeberkan 37 nama gedung yang belum memiliki sumur resapan atau sumur resapan tak berfungsi itu di sebuah layar besar. Gedung Kementerian ESDM dan Gedung Kementerian Agama masuk dalam daftar gedung yang tak memiliki sumur resapan.

“Kemudian kolam resapan hanya 10 gedung yang punya kolam resapan. Luasnya juga cuma 8.000 meter persegi,” ujarnya.

Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan hasil sidak 80 gedung terkait sumur resapan. (Indra-detikcom)

Terkait pengolahan air limbah, ada 49 gedung sudah memiliki instalasi pengolahan air limbah. Sementara itu 35 gedung berlangganan PD PAL.

“Tapi ini unik di Jalan Sudirman masih ada pakai septic tank,” ucap Anies.

Kemudian, dalam sidak tersebut didapati hanya 56 gedung memiliki sumur dalam. 33 Gedung izin penggunaan sumur dalamnya sudah habis.

“Sumur dalam ada 56 gedung yang memiliki sumur ke dalam lebih dari 200 meter dan 33 tidak memiliki izin atau sudah habis izinnya,” jelas Anies.

Dari hasil temuan ini, Anies akan menindak tegas gedung-gedung yang melanggar aturan terkait sumur resapan. Pemprov DKI akan mendisiplinkan gedung-gedung yang bermasalah soal penggunaan air tanah.

“Kita akan tindak tegas pada semua dan pesan yang harus diingat bahwa bukan hanya pelanggaran rakyat kecil yang jadi perhatian termasuk yang kuat dang besar masalah di Sudirman-Thamrin terkait lingkungan hidup,”

Anies menegaskan pelanggaran itu bukan karena kebutuhan, tapi keserakahan. Anies membandingkan dengan pelanggaran pedagang kecil yang disebutnya karena kebutuhan.

“Pelanggaran yang terjadi di sini bukan yang sifatnya karena kebutuhan tapi keserakahan. Keinginan mengurangi biaya yang justru punya dampak pada lingkungan, ini beda dengan pedagang kecil yang melanggar juga tapi karena kebutuhan. Saya tegaskan pemprov ambil langkah tegas untuk disiplinkan,” sambungnya.

Sumber : https://news.detik.com/read/2018/04/11/175824/3966257/10/37-gedung-di-sudirman-thamrin-tak-punya-sumur-resapan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button