Jakarta, isafetymagazine.com – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan dari investigasi kecelakaan angkutan darat ditemukan salah satu akar persoalan utama penyebab kecelakaan adalah faktor kesehatan pengemudi.
Kesehatan merupakan faktor krusial yang sangat berpengaruh terhadap performa pengemudi dalam menjalankan tugasnya.
“Data menunjukkan bahwa sekitar 80% kecelakaan angkutan darat disebabkan oleh human error, dan kelelahan (fatigue) menjadi faktor yang paling dominan,” kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono belum lama ini.
Dengan begitu pengemudi angkutan darat perlu melakukan medical check up (MCU), tapi persyaratan ini belum diatur secara jelas seperti moda transportasi lain seperti udara, pelayaran, atau kereta api.
“Pelaksanaan MCU bagi pengemudi angkutan darat belum memiliki standar baku seperti yang diterapkan pada awak transportasi di moda lain,” ujarnya.
Namun, pemeriksaan kesehatan pra kerja bagi pengemudi jarang dilakukan perusahaan angkutan. Sebagian besar perusahaan angkutan hanya mensyaratkan surat keterangan sehat dari dokter poliklinik.
Hal ini hanya mencakup pemeriksaan tanda-tanda vital dan fisik luar, tanpa pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, dan rontgen.
Selama ini seorang pengemudi dinyatakan fit to work hanya berdasarkan kompetensi yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan hasil pemeriksaan kesehatan yang memenuhi syarat.
Contohnya, pengemudi yang mengidap diabetes rentan mengalami kantuk atau tertidur saat mengemudi, yang dapat berakibat fatal. Apalagi, data jam kerja dan waktu istirahat pengemudi bus dan truk yang tidak teratur dapat mengganggu circadian rhythm mereka.
Kondisi ini meningkatkan risiko diabetes, asam urat, darah tinggi, dan penyakit lainnya yang dapat memengaruhi kemampuan mengemudi dan membahayakan keselamatan.
Pemeriksaan kesehatan berkala juga perlu dilakukan selama enam bulan atau satu tahun sekali. Banyak perusahaan angkutan hanya merekomendasikan MCU kepada pengemudi yang sudah menunjukkan gejala sakit atau jarang masuk kerja.
Segelintir perusahaan besar angkutan saja seperti perusahaan asing yang konsisten menerapkan pemeriksaan kesehatan pra kerja dan berkala setiap tahunnya.
Sebagian besar perusahaan angkutan lainnya tidak melakukan pemeriksaan karena tidak terdapat aturan yang mewajibkan dan kendala biaya.
KNKT merekomendasikan beberapa langkah terkait pemeriksaan kesehatan bagi pengemudi angkutan jalan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan aspek keselamatan di jalan raya, seperti mewajibkan MCU pra-kerja bagi setiap pengemudi angkutan penumpang (mobil bus) dan angkutan barang (truk)
KNKT juga mendorong kewajiban pemeriksaan kesehatan berkala setiap tahunnya bagi pengemudi bus dan truk yang membawa angkutan barang berbahaya.
Selain itu pemeriksaan kesehatan setiap dua tahun sekali bagi pengemudi truk yang membawa angkutan barang lainnya.
KNKT menekankan perlunya penetapan standar baku untuk pemeriksaan MCU pra-kerja dan berkala, yang termasuk di dalamnya pemeriksaan kesehatan fisik dan mental.
Komite ini juga merekomendasikan agar biaya yang ditimbulkan dari pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini dapat digratiskan melalui BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
KNKT berharap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh regulator dan pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan keselamatan transportasi di jalan raya. (adm)