Regional News

Warga Aceh Timur Ingin Tetap Kelola Sumur Minyak

Aceh berharap tetap bisa mengelola sumur minyak

JAKARTA, ISafetyMagz.com – Warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh berharap tetap bisa mengelola sumur minyak ilegal meski sebelumnya ada insiden kebakaran yang menewaskan 22 orang. Mereka berdalih, menambang minyak adalah mata pencaharian mereka selama ini.

“Kami berharap ada solusi dari pemda agar masyarakat bisa mengelola sumur minyak sebagai mata pencaharian,” ujar Kepala Desa Bhom Lama, Kecamatan Rantau Peureulak, Mukhlisin di Idi, seperti dilansir Antara, Rabu (2/5).

Mukhlisin menyatakan, apabila pemerintah menutup seluruh sumur minyak di daerah itu, maka sama saja mengancam mata pencahariannya dan sejumlah warga. Dia berharap pemerintah daerah, kepolisian, serta PT Pertamina EP bisa mempertimbangkan nasib masyarakat Rantau Peureulak, yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil eksplorasi minyak secara tradisional itu.

Mukhlisin berharap pemerintah setempat mau memberikan pelatihan dan membina masyarakat yang bekerja menambang minyak, sehingga bisa menjamin keselamatan kerja. Mereka juga berharap pemerintah menerbitkan izin buat kegiatan eksplorasi mereka.

“Sebagian warga mengais rezeki dari penambangan minyak itu. Mohon pemerintah mempertimbangkannya. Bisa mungkin dikelola oleh sebuah koperasi rakyat dibawah binaan dan pengawasan pemerintah serta Pertamina,” kata Mukhlisin.

Mukhlisin mengakui insiden pada 25 April lalu itu merenggut nyawa 17 warga desanya. Beberapa dari mereka tewas di lokasi dan sebagian meninggal karena luka bakar saat dirawat di sejumlah rumah sakit.

Polres Aceh Timur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam insiden ledakan dan kebakaran sumur minyak itu. Para tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Desa Pasir Putih berinisial B (51), F (34), Z (39), J (45), dan A alias D (35).

Kelimanya memiliki peran tertentu. B diduga yang memberi izin kepada para penambang dengan mengeluarkan surat izin dan perjanjian setiap minyak yang dihasilkan wajib membayar Rp5 ribu per drum.

Kemudian, F (34) selaku ketua pemuda setempat, terlibat karena membantu kepala desa mendata dan mengumpulkan hasil setoran dari penambang minyak ilegal tersebut.

Z (39), warga Pasir Putih, sebagai penyandang dana atau pemilik modal, J (45) sebagai pemilik lahan dengan cara menawarkan kepada penambang dan membuat perjanjian pembagian dari hasil minyak tersebut.

Sementara, A alias D (35) warga Pasir Putih, sebagai pekerja di tambang tersebut yang dikabarkan sudah meninggal dunia di TKP saat terjadi ledakan sumur minyak.

Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur juga telah memeriksa sedikitnya 30 saksi terkait peristiwa yang merenggut 22 korban meninggal dan puluhan orang lainnya menderita luka bakar.

Sejumlah barang bukti yang disita antara lain sembilan sepeda motor dan satu becak mesin dalam keadaan terbakar. Lalu satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pemboran serta minyak mentah hasil pengeboran yang saat ini sudah dititipkan ke pihak PT Pertamina EP Field Rantau.

“Sejumlah barang bukti telah diamankan dan kasus ini sedang dilakukan pengembangan lanjutan,” ujar Wahyu.

Para tersangka dijerat dengan pasal 53 Juncto 53 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas serta junto pasal 53, junto pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

“Keempat tersangka yang diamankan terus dilakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan, sementara minyak mentah yang terus keluar dari sumur diminta pada pihak Pertamina menyedot dan menyimpannya sebagai barang bukti,” kata Wahyu.

Ledakan dan kebakaran sumur minyak itu terjadi pada dini hari. Lima rumah di lokasi juga terbakar akibat ledakan itu. Kini, meskipun api sudah padam, semburan minyak dan gas masih terjadi di sumur bekas ledakan tersebut. Minyak beraroma gas juga masih menyembur dari sumur, dengan ketinggian mencapai 30 meter.

Sumber : http://www.cnnindonesia.com/nasional/20180502132935-20-295097/warga-aceh-timur-ingin-tetap-kelola-sumur-minyak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button