Akhirnya Equity Life Indonesia Akui Langgar Pergub

solusi pengurangan kasus Covid-19 dengan melakukan lockdown (penghentian kegiatan total).

Jakarta, isafetymagazine.com – Equity Life Indonesia telah melakukan tindakan koreksi dan perbaikan atas kegiatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Dari hal ini Equity Life senantiasa terus menerus melakukan pengawasan.

“Unit berkegiatan di lantai 43 pada saat kunjungan Gubernur DKI Jakarta memang terjadi kegiatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur dan dengan kebijakan perusahaan kami,” kata PT Equity Life Indonesia.

Equity Life Indonesia tetap turut mendukung dan menaati ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) Darurat dengan menghimbau para nasabah. Selain itu mewajibkan para karyawan beserta anggota keluarga mematuhi peraturan pemerintah khususnya PPKM Darurat.

“Agar keselamatan kita dan warga masyarakat dapat terjaga dengan baik sesuai harapan pemerintah dan kita bersama,” ujarnya.

Dokter Spesialis Okupansi Arief Novan menanggapi kasus penyegelan Equity Life Indonesia oleh Pemeritah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lantaran pelanggaran PPKM Darurat.

“Saya rasa panduan PPKM Darurat sudah jelas dan PR (pekerjaan rumah) utama adalah menjalankan dengan baik,” katanya dihubungi isafetymagazine belum lama ini.

Sebagian besar perusahaan-perusahaan sektor esensial dan kritikal di Jakarta dinilai mematuhi pelaksanaan PPKM Darurat. Kebijakan ini didorong mereka menyadari kenaikan kasus Covid-19 di Jakarta.

“Pemerintah dalam sidak harus juga paham, perusahaan tersebut tetap buka apa termasuk esensial apa tidak, sehingga dalam penertiban tidak salah sasaran,” tuturnya

Penertiban yang salah sasaran, ujar Arief, akibat belum ada keseragaman pemahaman apa yang dimaksud perusahaan sektor esensial dan kritikal. Hal ini terjadi akibat kurang komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE).

“Kurang tidaknya seberapa tentu sulit diukur kuantitatif, namun dalam tataran pelaksanaan masih perlu pemerataan info,” ucapnya.

Menyoal solusi pengurangan kasus Covid-19 disarankan Arief dengan melakukan lockdown (penghentian kegiatan total). Namun, dia mengakui untuk melakukannya banyak kepentingan yang menghalanginya.

“Kalau bilang memutus mata rantai, harus radikal,” katanya.

Arief sepakat penanganan Covid-19 klaster perkantoran perlu ditangani dengan strategi baru oleh perusahaan. Hal ini didorong oleh kemunculan varian baru Covid-19 yang memiliki karakteristik baru.

“Kedisplinan karyawan sangat penting,” tuturnya.

Selain itu kurangi transmisi antarkaryawan yang ditunjang dengan pelaksanaan penerapan PPKM Darurat. Tidak ketinggalan ventilasi ruang kantor, keluar-masuk karyawan, pelaksanaan disinfektan secara rutin, dan penyediaan sarana kebersihan bagi karyawan. (adm)

Exit mobile version