Aksi kekerasan terhadap pekerja di Amerika

Violence in America is epidemic with over 15,500 homicides reported annually

ISAFETYNEWS– JAKARTA-Kasus kekerasan yang menimpa para pekerja di tempat kerjanya di Amerika Serikat, cukup mencengangkan. Dalam setahun, OSHA (Occupational, Safety, and Health Association) memperkirakan ada lebih dari dua juta pekerja menjadi korban penyerangan di tempat kerjanya di seantero Amerika Serikat. Sumber lain malah memperkirakan angkanya jauh di atas dua juta, yaitu 10 juta kasus per tahun.
Kasus kekerasan yang menimpa para pekerja di tempat mereka bekerja itu di antaranya adalah penyerangan fisik, pencurian disertai kekerasan, dan penyerangan/kekerasan seksual. OSHA juga melaporkan bahwa setiap tahunnya terjadi 1.000 pembunuhan di tempat kerja di Amerika. Angka ini didasarkan atas laporan kasus pembunuhan yang menimpa pekerja di tempat kerjanya yang masuk OSHA. Jumlah insidennya diyakini lebih dari angka 1.000. Diperkirakan setiap tahunnya terjadi 1.500 kasus pembunuhan terhadap pekerja di tempat kerja.
OSHA memperkirakan, dampak kerugian ekonomi dari kasus kekerasan yang terjadi di tempat kerja di Amerika setiap tahunnya berkisar antara 4,2 juta dollar Amerika hingga 36 miliar dollar Amerika. Kekerasan di tempat kerja juga telah mengakibatkan 1,8 juta hari kerja hilang dalam setahun, pekerja (yang menjadi korban) menderita kerugian upah/gaji sebesar 277 juta dollar Amerika/tahun. Selain itu produktivitas juga menjadi hilang, tingginya biaya bantuan hukum, merosotnya kepercayaan publik, dan membengkaknya biaya keamanan.
Aksi kekerasan di Amerika memang terbilang masih cukup tinggi. Dalam setahun, sebanyak 15.500 warga Amerika menjadi korban pembunuhan. Aksi pembunuhan di Amerika terjadi setiap 23,9 menit, aksi penyerangan terjadi setiap 83 detik, pencurian/pembongkaran terjadi setiap 13 detik, dan penyerangan seksual terjadi setiap 6 detik.
Bagaimana dengan Indonesia? Sejauh ini memang belum ada data spesifik mengenai aksi kejahatan yang dialami para pekerja di tempat kerja. Pihak kepolisian (Polri) sebagai aparat penegak hukum di Indonesia belum secara khusus memilah korban kasus kejahatan berdasarkan profesi.
Bagaimana pun, peristiwa yang terjadi di Amerika menjadi catatan tersendiri buat kita; bahwa tempat kerja ternyata tidak sepenuhnya aman dari ancaman aksi kejahatan dan para pekerja di Amerika yang menjadi korban kejahatan melaporkan kasus yang dialaminya tak hanya ke aparat kepolisian tapi juga ke OSHA. (Has)

 

 

SUMBER :
Workplace Violence Prevention Specialist
NASP (National Association of Safety Professionals)
6-7 April 2017, tempat Wilmington, NC

Exit mobile version