Jakarta, isafetymagazine.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk perkara Nomor 221/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), pada Senin, 24 November 2025 pukul 14.30 wib.
“Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang berprofesi sebagai Satpam, dan Mahasiswa Hukum,” tulis siaran pers MK pada Selasa (25/11/2025).
Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 UU Keselamatan Kerja yang berbunyi sebagai berikut Pasal 15 ayat (1) huruf c Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000,-(seratus ribu rupiah).
Menurut Pemohon, Frasa ‘hukuman kurungan paling lama tiga bulan’ dan denda maksimal Rp100.000 dalam UU Keselamatan Kerja menjadikan pelanggaran keselamatan kerja hanya sebagai tindak pidana ringan, sehingga memicu pembiaran dan rendahnya kepatuhan pengusaha terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Akibatnya, Pemohon sebagai warga negara sekaligus auditor keselamatan kerja bersertifikasi internasional kehilangan kepastian hukum dan hak konstitusional atas keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja yang layak sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya.
Pemohon menilai tingginya angka kecelakaan kerja, yang menurut data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meningkat hingga 265.334 kasus pada 2022, menunjukkan gagalnya penerapan K3 akibat lemahnya sanksi Pasal 15 ayat (2) UU a quo yang hanya memberikan pilihan denda sangat ringan.
Kondisi ini mendorong pengusaha untuk mengabaikan kewajiban K3, bertentangan dengan semangat PP 50/2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesejahteraan Kerja (SMK3), serta merugikan pekerja yang berada pada posisi lemah.
“Akibatnya, Pemohon mengalami kerugian konstitusional karena hak atas keselamatan, kesehatan, dan perlakuan kerja yang adil tidak terjamin, sehingga norma a quo dinilai bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1), (2), (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” tuturnya.
Dengan begitu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan Pasal 15 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai ancaman pidana hingga 4 tahun kurungan atau denda maksimal Rp100.000.000.
Sumber: Mahkamah Konstitusi (MK)