Apa Masyarakat Umum Peroleh Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat?

Pemberian vaksin Covid-19 dosis keempat bagi nakes berlangsung di fasilitas Kesehatan (faskes) di daerah masing-masing secara serentak.

Jakarta, isafeymagazine.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan masyarakat berpeluang memperoleh suntikan vaksin Covid-19 dosis keempat (booster kedua) lantaran penularan ini juga bisa dialaminya.

“Sangat memungkinkan adanya target perluasan mengingat bukan hanya tenaga kesehatan yang berisiko tertular,” kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito pada Kamis (28/7/2022).

Namun, pemberian vaksin Covid-19 bagi masyarakat masih difokuskan pemerintah untuk dosis ketiga (booster pertama). Jadi, masyarakat diminta mengajak kalangannya untuk melakukan ini terlebih dahulu.

Apalagi, sekarang peningkatan kasus Covid-19 sedang terjadi di Indonesia.

Sekarang pemerintah akan memberikan vaksin Covid-19 dosis keempat bagai para tenaga kesehatan (nakes) mulai Jumat (29/7/2022). Sebanyak empat juta vaksin Covid-19 dosis keempat sudah disiapkan untuk keperluan tersebut.

“Mekanisme pemberian vaksin dosis keempat akan tetap mengikuti skala prioritas sebagaimana vaksinasi yang dilakukan sebelumnya,” ujarnya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambahkan pemberian vaksin Covid-19 dosis keempat diutamakan bagi kelompok rentan.

“Sudah mendapat persetujuan dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) untuk vaksinasi booster kedua tenaga kesehatan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

Dengan demikian, pemberian vaksinasi Covid-19 keempat belum bisa diberikan bagi masyarakat umum.

“Untuk masyarakat umum belum ada kebijakan, kita prioritas untuk kelompok risiko tinggi,” tuturnya.

Pemerintah masih mengkaji pemberian vaksin Covid-19 keempat kepada lansia maupun pengidap komorbid.

Prioritas Nakes
Pemberian vaksin Covid-19 dosis keempat bagi nakes berlangsung di fasilitas Kesehatan (faskes) di daerah masing-masing secara serentak.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Kamis (28/7/2022).

“Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan,” tuturnya.

Vaksin Covid-19 dosis keempat yang digunakan adalah vaksin yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memerhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Pemerintah memberikan vaksi Covid-19 dosis keempat pada nakes, karena mereka memperoleh vaksinasi dosis ketiga sejak akhir Juli 2022.

Dari hasil penelitian menyebutkan imunitas yang diperoleh dari seseorang bisa menurun enam sampai delapan bulan pasca pemberian vaksin Covid-19. (dtc/adm)

Exit mobile version