HealthOHSProdukSafety at WorkUncategorized

Waspada, APD Palsu Marak Beredar

ISAFETYNEWS.COM, JAKARTA– Alat Pelindung Diri (APD) yang kini beredar dan digunakan para pekerja di Indonesia, ditengarai banyak merupakan produk palsu. Penggunaan APD palsu, tentu saja akan menimbulkan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja yang menggunakannya.

Ihwal maraknya peredaran dan penggunaan APD palsu ini diungkap Audist Subekti, PhD, Business Director Infrastructure, Construction, Energy and Government Market PT 3M Indonesia dalam acara Diskusi Media bersama 3M di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Hadir dalam diskusi tersebut, Direktur  Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3), Kementerian Ketenagakerjaan, Ir Amri AK, MM beserta jajarannya.

3M APD Palsu
Diskusi PT 3M terhadap APD Palsu

Pengungkapan APD palsu ini didasarkan atas peristiwa pemalsuan produk yang dialami PT 3M Indonesia. Selaku produsen Personal Safety (APD) yang berbasis di Amerika, salah satu produk APD PT 3M yaitu Particulate Respirator N95 8210, dipalsukan. Parahnya, Respirator N95 8210 palsu itu marak beredar dan digunakan di sejumlah perusahaan di Indonesia.

“Respirator N95 palsu memiliki kualitas yang tidak terstandarisasi sehingga berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan terhadap para pekerja yang menggunakannya, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” kata Audist. Sedangkan Respirator N95 asli produk 3M mengantongi sertifikat standarisasi produk dari NIOSH (The National Institute for Occupational Safety and Health) dan produk ini banyak digunakan sebagai masker pelindung saluran pernafasan di seluruh dunia.

Menambahkan keterangan Audist, Setyadi Kristyana selaku Product Marketer Respiratory products dari Personal Safety Division, PT 3M Indonesia menjelaskan bahwa Respirator N95 8210 palsu dibuat dengan bahan yang hanya satu layer (lapisan), sedangkan produk Respirator N95 8210 buatan 3M dibuat dengan menggunakan tiga layer sehingga mampu melindungi saluran pernafasan dari paparan debu, asap, atau bahan kimia secara optimal.

Atas pemalsuan produk itu, tambah  Setyadi, pihak 3M Indonesia sudah melakukan aneka upaya hukum. Hasilnya, tiga pabrik Respirator N95 8210 palsu di China, ditutup. Soal kerugian yang timbul akibat produknya dipalsukan itu, baik Audist maupun Setyadi, tak persis menyebut angka. Hanya saja, kata Setyadi, APD palsu buatan China itu memangkas 30 persen penjualan Respirator N95 8210 di Indonesia.

Juknis APD

Menanggapi pemalsuan produk APD yang dialami PT 3M itu, Direktur PNK3 Kementerian Ketenagakerjaan, Ir Amri AK, MM, mengatakan bahwa kasus APD palsu yang marak beredar dan banyak digunakan para pekerja di Indonesia, harus sesegera mungkin dicarikan solusinya. Sebab persoalan penggunaan APD palsu terkait langsung dengan keselamatan dan kesehatan para pekerja.

Dikatakan Amri, secara regulasi, soal APD sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 08 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri. Pasal 2 secara tegas menyatakan bahwa APD yang wajib disediakan pengusaha bagi pekerja/buruh di tempat kerja (ayat 1) harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku (ayat 2).

Hanya saja, kata Amri, dengan adanya kasus pemalsuan produk sebagaimana dialami PT 3M, pihaknya dalam waktu dekat akan membuat petunjuk teknis (juknis), sebagai turunan dari Permenaker No 08 Tahun 2010 tersebut. Pembuatan juknis tentang APD itu penting dilakukan guna meminimalisir APD palsu dan APD tidak sesuai standar yang juga banyak digunakan perusahaan.

Menurut Amri, maraknya penggunaan APD palsu dan APD yang tidak sesuai standar, menjadi salah satu penyebab masih tingginya kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di Indonesia. “Kesadaran pengusaha dan karyawan akan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja, masih rendah. K3 selama ini masih dianggap sebagai beban biaya, sehingga beberapa perusahaan menggunakan APD yang tidak memenuhi standar. Hal tersebut semakin diperparah dengan keberadaan APD palsu yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” papar Amri.

Di tempat sama, Sandly Anthony, Auditor Senior SMK3 dari Surveyor Indonesia mengatakan, pengusaha dan tenaga kerja perlu memperhatikan keaslian dan standar produk APD. Setiap produk yang digunakan harus mendapatkan sertifikasi, yang menandakan bahwa produk tersebut aman digunakan dan sesuai fungsinya yaitu mampu melindungi kesehatan dan keselamatan kerja tenaga kerja.

“Kami banyak menemukan kesalahan dalam penyediaan dan penggunaan APD, baik itu tidak sesuai dengan bahaya yang ada, ataupun tidak dapat menunjukan bukti uji melalui sertifikat resmi,” kata Sandly. (Has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button