Regional News

Batu Bara Tetap Jadi Sumber Energi Utama Hingga 2050

JAKARTA, ISafetyMagz.com – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan bahwa batu bara masih akan menjadi sumber energi utama untuk pembangkit listrik di Indonesia hingga 2050. Kendati demikian, porsinya akan berkurang dalam bauran energi dan digantikan dengan sumber energi lain yang lebih ramah lingkungan.

Dalam peta jalan Kebijakan Energi Nasional (KEN) disebutkan bahwa pemanfaatan batu bara dalam bauran energi nasional ditargetkan sekitar 30 persen pada 2025, dan turun menjadi hanya 25 persen pada 2050.

“Porsi batu bara dalam bauran energi nasional masih cukup besar, karena batu bara masih menjadi energi yang termurah hingga saat ini,” ujar Arcandra dikutip dari keterangan resmi, Rabu (9/5).

Arcandra memaparkan total konsumsi batu bara pada pembangkit listrik tahun lalu mencapai 83 juta ton atau 86 persen dari total konsumsi batubara domestik. Sedangkan untuk industri semen, tekstil, pupuk dan karet menempati posisi kedua dengan total permintaan mencapai 13,7 juta ton.

“Selama 5 tahun terakhir, pembangkit listrik tetap menjadi pelanggan pengguna batu bara terbesar di Indonesia. Meskipun permintaan batu bara dari industri domestik lainnya meningkat, tetapi masih lebih rendah dibandingkan dengan permintaan yang berasal dari pembangkit listrik”, ujarnya.

Selain menjadi penyumbang sumber energi nasional, batu bara juga merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara yang cukup signifikan.

Tahun 2017, tercatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM meningkat signifikan sebesar 62 persen menjadi Rp129,07 triliun (US$9,53 miliar), di mana subsektor mineral dan batu bara (minerba) memberikan kontribusi sebesar Rp40,6 triliun. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan dengan target PNBP untuk minerba yang hanya sebesar Rp32,7 triliun

“Capaian ini menunjukkan bahwa sektor energi dan sumber daya mineral, selain perannya memastikan pasokan energi yang terjangkau dan nilai tambah domestik, juga memiliki pengaruh besar terhadap pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi”, lanjut Arcandra.

Kementerian ESDM juga telah menetapkan harga batu bara khusus untuk pembangkit listrik dalam negeri sebesar US$70 per ton, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Pemerintah berharap dengan diterbitkannya Kepmen 139/2018 harga jual listrik berbahan baku batu bara dari PLTU tetap terjaga sehingga dapat melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif.

“Dengan langkah yang agresif ini, kami yakin target investasi dapat tercapai dan juga beberapa lembaga pemeringkat investasi telah meningkatkan peringkat Indonesia, sehingga akan semakin banyak investasi yang akan datang ke Indonesia di masa depan khususnya di sektor pertambangan”, pungkasnya.

Sumber : http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180509092041-92-296811/batu-bara-tetap-jadi-sumber-energi-utama-hingga-2050

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button