Safety at Work

BEKERJA PADA KETINGGIAN TIDAK BISA SEMBARANGAN

BEKERJA PADA KETINGGIAN TIDAK BISA SEMBARANGAN

Ilustrasi pekerja ketinggian Photo : Central Europan News
Ilustrasi pekerja ketinggian Photo : Central Europan News

ISAFETYnews-Bekerja pada ketinggian memiliki risiko kecelakaan yang sangat besar. Baik terjatuh yang bisa langsung menimbulkan korban meninggal, maupun cidera berat seperti patah tulang, gegar otak dan berbagai luka berat lainnya.

Bekerja pada ketinggian juga memiliki risiko tertimpa runtuhan bangunan. Karena itu, pekerjaan di ketinggian butuh pengaturan yang tegas, juga wajib memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu untuk meminimalisir ataupun menghilangkan risiko kecelakaan.

Mengacu pada kebutuhan ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeliarkan sebuah regulasi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Pekerjaan pada Ketinggian. Permenaker ini disahkan pada 10 Maret 2016.

Dijelaskan bahwa bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja di Permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.

Permennaker ini mengatur secara detail dan terperinci tentang K3 di ketinggian. Bahkan, pada Pasal 2 dengan tegas dicantumkan bahwa Pengusaha dan/atau Pengurus wajib menerapkan K3 dalam Bekerja Pada Ketinggian.

Kemudian secara detail dirinci persyaratan K3 yang wajib dipenuhi. Mulai dari tahap perencanaan, teknik bekerja aman, Perangkat Pelindung Jatuh, Alat Pelindung Diri (APD), hingga persyaratan Tenaga Kerja yang bisa bekerja di ketinggian.

Pada tahap perencanaan, pengusaha dan/atau pengurus pekerjaan wajib memastikan bahwa semua kegiatan bekerja pada ketinggian telah direncanakan dengan tepat, dilakukan dengan cara yang aman, dan diawasi. Bekerja pada ketinggian juga hanya dilakukan jika situasi dan kondisi kerja tidak membahayakan keselamatan.

“Bekerja pada ketinggian ini juga hanya dilakukan jika, sekali lagi jika pekerjaan dimaksud tidak dapat dilakukan di lantai dasar,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam sebuah kesempatan di Jakarta, Desember 2016.

Adapun untuk mencegah kecelakaan kerja di ketinggian, harus dipastikan bahwa pekerjaan yang dimaksud dapat dilakukan dengan aman dan kondisi ergonomi yang memadai melalui jalur masuk (access) atau jalur keluar (egress) yang telah disediakan. Kemudian perusahaan dan/atau pengurus harus memberikan peralatan keselamatan kerja yang tepat untuk mencegah tenaga kerja jatuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button