Jakarta, isafetymagazine.com – Kurnia Safety menilai keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perlu diterapkan industri perkebunan kelapa sawit. Salah satu langkah ini adalah penggunaan alat pelindung diri (APD) yakni penutup rambut, safety helmet, topi atau tudung kepala.
“Mulai dari kepala, safety helmet, topi, atau tudung kepala wajib digunakan untuk melindungi kepala dari benturan, paparan sinar matahari, atau benda jatuh. Fungsi APD Safety helmet digunakan untuk mencegah potensi bahaya dari benturan, maka dari itu helm safety dengan strap pengaman sangat direkomendasikan,” kata Penulis Kurnia Safety, Elizabeth Sarah di laman perusahaan ini pada beberapa waktu lalu.
APD lainnya yang perlu dipakai pekerja dalam industri perkebunan kelapa sawit adalah kacamata pelindung. Benda ini guna mencegah debu, serpihan tandan sawit, atau cairan kimia masuk ke mata.
Selanjutnya, pelindung muka wajib digunakan saat pekerja melakukan aktivitas seperti penyemprotan pestisida atau pemotongan pelepah. Berikutnya, sarung tangan anti-sayat (gloves) dan pelindung lengan (sleeve) melindungi dari duri sawit, gesekan, atau paparan bahan kimia.
Elizabeth Sarah mengutarakan ear plug (tutup telinga) untuk meminimalisirkan dampak kebisingan mesin pabrik atau alat berat di perkebunan. Selain itu menggunakan baju lengan panjang berbahan katun untuk hindari gigitan serangga dan paparan matahari.
Pekerja perlu menggunakan safety shoes berupa sepatu ber-sol tebal dan anti-slip melindungi kaki dari tusukan benda tajam atau licinnya permukaan.
“Anda dapat menggunakan safety shoes Safeguard yang sudah memiliki steel toe cap dan sol yang kuat untuk mencegah jatuh akibat dataran licin,” tuturnya.
Industri perkebunan kelapa sawit perlu menerapkan K3 guna mengurangi risiko kecelakaan-lingkungan perkebunan rawan bahaya seperti tanah licin, hewan liar, atau alat berat.
Kemudian, meningkatkan produktivitas yakni pekerja yang merasa aman akan lebih fokus dan efisien. Selanjutnya, kepatuhan hukum berupa memenuhi regulasi pemerintah tentang standar K3 di sektor perkebunan.
Berikutnya, perlindungan jangka panjang yakni mencegah penyakit akibat kerja seperti gangguan pernapasan atau gangguan pendengaran. (adm)
Sumber: Kurnia Safety