Jakarta, isafetymagazine.com – Dokter Spesialis Okupasi Nusye E. Zamsiar menilai vaksinasi influenza (flu) perlu dilakukan perusahaan bagi pekerjanya saat pandemi Covid-19.
Tindakan ini guna menjaga kesehatan para pekerja, peningkatan produktivitas, dan menghemat pembiayaan berobat.
“Pemberian vaksin yang dilakukan saty kali setahun dapat lebih hemat daripada mengeluarkan biaya berobat bagi karyawan,” katanya pada Selasa (12/7/2022).
Dengan demikian, potensi kerugian akan dialami perusahaan atas pekerja yang mengalami flu dari segi biaya medis yaitu biaya pengobatan, pemeriksaan diagnostik, dan biaya pengendalian penyakit.
Dari segi non medis adalah pengeluaran perusahaan akan meningkat karena sistem absenteeism, biaya petugas pengganti, dan penurunan produktivitas. Hal ini juga dapat berdampak pada kehilangan pelanggan hingga kerugian bisnis.
Program vaksinasi flu bagi pekerja merujuk peraturan perundangan seperti Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Aturan ini berbunyi “Pemberi kerja berkewajiban menyediakan layanan kesehatan kerja untuk melindungi dan meningkatkan kesehatan pekerja”.
Bahkan, World Health Organization (WHO) mendukung vaksinasi influenza selama masa pandemi Covid-19.
Sekitar 2.000 hingga 4.000 kematian per tahun akibat flu khususnya bagi usia 75 tahun ke atas atau pasien komorbid terjadi di Indonesia.
Saat pandemi Covid-19 flu menyerang tubuh seseorang dapat memperparah gejala pasien Covid-19 sehingga risiko komplikasi meningkat.
Influenza menyerang saluran pernapasan yang bisa berjalan ke paru-paru dan menimbulkan radang paru-paru.
“Seandainya radang ini ringan tentu dapat disembuhkan, tetapi jika radang ini berat terutama bagi lansia tentu ini akan memperberat penyakit di paru-parunya dan berujung kematian,” ucapnya. (bin/adm)