Berikut Fungsi Earmuff Bagi Pekerja Sektor Minyak dan Gas

Selama ini KPI RU V Balikpapan mewajibkan APD digunakan para pekerja yang tepat sesuai aktivitasnya.

Balikpapan, isafetymagazine.com – Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) V Balikpapan menilai telinga pekerja dapat dilindungi dari bahaya kebisingan dengan pemakaian alat pelindung diri (APD) berupa earmuff.

“Earmuff adalah alat pelindung telinga dari kebisingan atau polusi suara bagi semua area telinga,” tulisnya dalam akun resmi KPI RU V Balikpapan belum lama ini.

Selama ini KPI RU V Balikpapan mewajibkan APD digunakan para pekerja yang tepat sesuai aktivitasnya. Tindakannya sebagai bagian dari keselamatan pekerja di lingkungan yang berisiko tinggi.

“National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH) dan Indonesia menetapkan Nilai Ambang Batas (NAB) bising di tempat kerja sebesar 85 dBA,” ujarnya. (adm)

Exit mobile version