Safety Management

Berikut Hasil Sementara Penyelidikan Kecelakaan Truk Tangki BBM

Dua tersangka telah ditetapkan kepolisian dalam kasus kecelakaan di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 18 Juli 2022.

Jakarta, isafetymagazine.com – Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Bekasi Kota memeriksa sopir truk tangki bahan bakar minyak (BBM) Pertamina Patra Niaga yang terlibat kecelakaan di Jalan Alternatif Transyogi Cibubur, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada Senin, 18 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Yang kami periksa untuk sementara sopir dulu, kernetnya belum,” kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo Putro di Bekasi, Jabar pada Selasa, 19 Juli 2022.

Truk tangki BBM milik Pertamina Patra Niaga menabrak sejumlah kendaraan bermotor roda empat dan sejumlah kendaraan roda dua yang berakibat 11 orang tewas dan sejumlah orang luka-luka.

Namun, kondisi pengemudi truk tangki BBM Pertamina Patra Niaga sehat dan berdasarkan hasil tes urine negatif dari narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba).

“Selanjutnya kami akan periksa kernet, secepatnya,” ujarnya.

Agung Pitoyo Putro belum bisa memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan sopir kepada masyarakat. Pasalnya, ini menjadi bagian proses penyelidikan kepolisian dalam penanganan kecelakaan lalu lintas pada Senin sore kemarin.

“Kami belum bisa publikasikan karena masih dalam proses pemeriksaan jadi mohon bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Walaupun demikian, sejumlah faktor bisa menjadi penyebab kecelakaan Senin kemarin sore seperti kesalahan manusia, konstruksi jalan, dan kondisi fisik kendaraan.

“Nanti kalau sudah pasti akan kami informasikan karena penyebab kecelakaan itu kan banyak faktor, bisa dari human error, bisa dari konstruksi ruas jalan, juga bisa dari kendaraan itu sendiri,” ucapnya.

Sopir dan Kernet Tersangka
Pada kesempatan terpisah Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengemukakan dua tersangka telah ditetapkan kepolisian dalam kasus kecelakaan di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Bekasi, Jabar, pada Senin, 18 Juli 2022.

Kedua tersangka ini adalah sopir dan kernet truk tangki BBM Pertamina Patra Niaga bernama Supadi dan Kasira.

“Penyidik Subditgakkum Polda Metro Jaya dan juga Satlantas Polres Metro Bekasi kota telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Dugaan sementara penyebab kecelakaan truk tangka BBM Pertamina akibat mengalami masalah rem.

Namun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dibantu Korlantas Polri akan melakukan olah tempat kejadian perkara mendalam untuk mencari penyebab pasti kecelakaan maut tersebut.

“Terkait penanganan kasus ini tentunya akan dilakukan penegakan hukum berkeadilan terhadap sopir yang akibat kelalaian menyebabkan jatuhnya banyak korban,” tuturnya.

Pemeriksaan Dua Hari
Sementara itu Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mulai melakukan proses investigasi menyeluruh atas kecelakaan truk tangki BBM Pertamina Patra Niaga di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Pertama kita periksa kendaraan, kemudian kita juga akan mengukur jalan ini, selopnya berapa, panjang landai tipisnya berapa, terus ada isu mengenai traffic light juga, nanti kita amati dan analisa,” kata Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan.

Pihaknya juga akan meminta keterangan dari pengemudi truk tangki BBM Pertamina Patra Niaga sebagai penyebab tabrakan beruntun untuk mengetahui seperti apa ihwal kejadian yang sebenarnya.

“Kita lakukan evaluasi komprehensif untuk menarik kesimpulan. Jadi, nanti kita akan menganalisa secara holistik semuanya. Kita terfokus pada kejadian di titik itu, atau bisa jadi melebar kemana, tapi kita belum tahu,” ucapnya.

Sejauh ini temuan KNKT masih bersifat kualitatif sehingga pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan atas peristiwa nahas tersebut walau untuk sementara waktu.

“Ada yang menyatakan rem blong, turunan panjang, di sini sering terjadi kecelakaan, ada yang bilang traffic light. Itu yang nanti kita analisa, kita hitung, detil, sehingga secara saintifik bisa menjelaskan bagaimana kecelakaan ini terjadi,” ucapnya.

Ahmad Wildan menjamin pemeriksaan ini tidak membutuhkan waktu lama dalam menyelesaikan seluruh proses investigasi dan menganalisa hasil penyebab kecelakaan.

“Kalau ini kan bukan hal yang sulit ya, jadi mudah-mudahan secepatnya. Saya akan periksa kendaraan dan wawancara pengemudi dahulu. Mungkin satu sampai dua hari sudah punya gambaran apa yang terjadi,” ujarnya.

Tanggungjawab Perusahaan
Pada sisi lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengemukakan pengecekan laik jalan kendaraan harus dilakukan sebelum meninggalkan depo atau gudang. Hal ini menjadi tanggung jawab perusahaan pengelola kendaraan tersebut.

Pemeriksaan kelaikan kendaraan untuk memastikan aspek keselamatan kendaraan bersama pengemudi dan awaknya dan pengguna jalan yang lain.

“Kami ingatkan kembali bahwa untuk memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan, dinyatakan bahwa sejumlah kompetensi perlu dimiliki awak Angkutan Barang Berbahaya.

Pengoperasian mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut.

Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

PM 60/2019 menyebutkan angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.

Regulasi lain terkait pengoperasian kendaraan barang seperti PM 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

“Ke depan diharapkan kita dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri,” tuturnya.

Kemenhub mendorong setiap perusahaan dan pemilik angkutan barang berbahaya untuk melakukan inspeksi sebelum keberangkatan dan disarankan untuk rutin memeriksa kelaikan kendaraan secara berkala. (ant/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button