Berikut Ketentuan Operasional Bioskop Selama PPKM

Asesmen atau indikator level PPKM Kota Tangerang terus mencapai perbaikan.

Tangerang, isafetymagazine.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat bagi pengelola bioskop.

Selain itu penggunaan sinar UV-C di dalam saluran udara gedung bioskop dan penyemprotan desinfektan secara berkala.

Pengelola bioskop juga menerapkan kapasitas sebesar 50%, usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, dan dilarang makan dan minum di area bioskop.

Tidak ketinggalan mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi, sehingga hanya pengunjung kategori hijau yang boleh masuk area bioskop.

“Kota Tangerang saat ini masih berada dalam PPKM Level 3, tapi secara angka-angka indikator PPKM Covid-19 Kota Tangerang sudah berada di level 2,” kata Plt Asda I, Kota Tangerang, Said Endrawiyanto di Tangerang pada Rabu (15/9/2021).

Plt Dinas Kesehatan (Dinkes) dr Dini Anggraeni menambahkan asesmen atau indikator level PPKM Kota Tangerang terus mencapai perbaikan. Hal ini terlihat dari transmisi komunitas yaitu kasus konfirmasi yang sudah ditingkat satu dengan 5,54%.

Kemudian, rawat inap RS di tingkat satu dengan 4,52% dan indikator kematian di tingkat satu dengan 0,13%.

“Kapasitas respon Kota Tangerang di tingkat sedang, diantaranya, testing yang masuk tingkat memadai dengan 1,03%, tracing di tingkat sedang dengan 10,49% dan treatment di tingkat memadai dengan 8,17%,” ucapnya

Dari enam indikator yang masih harus dievaluasi adalah indikator tracing yang masih pada tingkat sedang. Saat ini tracing Kota Tangerang masih 1:10 sedangkan rasio yang harus dipenuhi adalah 1:15.

“Kami imbau, masyarakat harus menerapkan 5M secara ketat dan ikuti vaksinasi, sedangkan Pemkot Tangerang terus gencarkan 3T,” ujarnya. (ant/adm)

Exit mobile version