Berikut Sikap MUI Terhadap Pelonggaran Protokol Kesehatan

Umat Muslim diminta tetap menggunakan masker usai mengikuti sholat di ruang-ruang tertentu yang menjadi fasilitas publik guna mengurangi potensi penularan Covid-19.

Jakarta, isafetymagazine.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan sholat berjamaah di masjid dan musholla tanpa menggunakan masker bagi jamaah yang sehat.

Kebijakan ini menindaklanjuti pelonggaran protokol kesehatan yang kembali diputuskan oleh pemerintah.

“Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam pada Selasa (17/5/2022).

Masjid dan musholla juga dapat kembali menggelar karpet dan sajadah guna memberikan kenyamanan dan kekhusyu’an beribadah.

Namun,  umat Muslim diminta tetap menggunakan masker usai mengikuti sholat di ruang-ruang tertentu yang menjadi fasilitas publik guna mengurangi potensi penularan Covid-19.

Jadi, kewaspadaan dan kedisiplinan tetap diminta dilakukan umat Muslim dengan menerapkan protokol kesehatan supaya dapat hidup dengan aman dan nyaman.

Protokol kesehatan terus dapat dilakukan melalui penggunaan masker di tempat umum dan rajin mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir. Selain itu menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

“Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan,” tuturnya.

Langkah ini sebagai upaya mencegah sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun.

“Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini,” ucapnya. (ant/adm)

Exit mobile version