Berikut Temuan DPRD Kota Surabaya Tentang Tunjungan Plaza 5

Sistem pemadam kebakaran di Tunjungan Plaza (TP) 5 yang dinilai kurang berfungsi saat terjadi kebakaran pada Rabu (13/4/2022) pukul 17.37 WIB.

Surabaya, isafetymagazine.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya mengemukakan dari keterangan yang dimilikinya izin sertifikat laik fungsi (SLF) Tunjungan Plaza (TP) 5 belum diperoleh pemilik dan pengelola gedung ini yakni Pakuwon Jati dari pemerintah kota (pemkot) Surabaya.  

“Saya mendapat informasi TP 5 dikabarkan belum memiliki SLF dari Pemkot Surabaya,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i pada Jumat (15/4/2022).

Dengan demikian, Komisi A DPRD Kota Surabaya akan menyelidiki kemungkinan SLF tidak dimiliki pemilik dan pengelola Tunjungan Plaza 5.

Kebijakan ini didorong setelah memperoleh informasi dari beberapa saksi mata di lokasi kebakaran seperti mulai sprinkle tidak berfungsi. Kemudian, petugas sekuriti Tunjungan Plaza 5 terlihat panik saat kali pertama terjadi kebakaran.

Apabila Tunjungan Plaza 5 belum memiliki SLF, maka Pakuwon Jati dinilai ceroboh oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya.

“Sangat mungkin kebakaran terjadi, karena bangunan dan gedung TP 5 tidak pernah diuji dan lolos uji kelayakannya,” ujarnya.

Apalagi, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 menyebutkan semua bangunan gedung di kota ini wajib mempunyai SLF, termasuk bangunan strata title seperti Tunjungan Plaza 5.

“TP 5 mengajukan SLF ke pemkot, namun sudah setahun lebih, TP 5 belum mengantongi SLF. Sedangkan TP 6 sudah memiliki SLF tertanggal 17 September 2020,” tutur Imam Syafi’i.

Apabila Tunjungan Plaza 5 tidak memiliki SLF, maka Pemkot Surabaya diminta menghentikan operasional pusat perbelanjaan tersebut.

 “Tolong dihentikan operasionalnya sampai mempunyai SLF. Ini demi kepentingan keselamatan publik, baik pegawai, pemilik toko maupun pengunjung TP 5,” ucapnya.

SLF diberikan kepada bangunan gedung dengan pemeriksaan sangat ketat yakni aspek persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, persyaratan kenyamanan, dan persyaratan kemudahan.

Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dilibatkan memberikan penilaian dan rekomendasi sebelum penerbitan SLF.

Berbagai instansi yang dimaksud yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.

Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Josiah Michael mempertanyakan sistem pemadam kebakaran di Tunjungan Plaza (TP) 5 yang dinilai kurang berfungsi saat terjadi kebakaran pada Rabu (13/4/2022) pukul 17.37 WIB.

“Saya heran dengan kebakaran yang terjadi di TP 5. Seharusnya gedung yang masih relatif baru itu sistem pemadam kebakarannya juga masih baru dan canggih, yapi kenapa kebakaran bisa sebesar itu dan itu membahayakan pengunjung,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Josiah Michael bahwa security (petugas keamanan) di Tunjungan Plaza 5 terlihat panik dan tidak menjalankan standard operational prosedur (SOP) penanganan kebakaran.

“Padahal hydran kan ada dimana-mana. Ini harus menjadi catatan penting. Untung tidak ada korban jiwa dalam kebakaran itu,” ujarnya.

Dengan demikian Pemkot Surabaya dan dinas terkait diminta memeriksa sistem keamanan Tunjungan Plaza 5. Jika sistem keamanan gedung ini tidak berfungsi secara benar atau tidak layak, maka Komisi A DPRD Surabaya akan merekomendasikan penutupannya.

“Jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban jiwa. Pengusaha jangan hanya memikirkan keuntungan saja, keselamatan pengunjung juga wajib diutamakan,” tuturnya.

Pada sisi lain Komisi A DPRD Kota Surabaya mengapresiasi petugas Pemadam Kebakaran (PMK) Surabaya bisa melakukan pemadaman api di lokasi kebakaran secara cepat.

Hal yang sama dilakukannya kepada petugas Satpol PP, Linmas, Dishub setempat dan kepolisian yang bekerja keras membantu penanganan kebakaran.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya menerjunkan sebanyak 28 unit mobil pemadam termasuk tiga unit Bronto Skylift berukuran 52 meter, 45 meter, dan 104 meter. (ant/adm)

Exit mobile version