Jakarta, isafetymagazine.com – Usia safety helmet tergantung pemakaian pekerja di kondisi area aktivitasnya seperti suhu ekstrem, sinar matahari, bahan kimia, kejatuhan, atau benturan.
Selain itu kesalahan pemakaiannya antara lain ball cap, posisi terbalik, mengecat atau memasang stiker.
Pemeriksaan dan pemeliharaan safety helmet harus dilakukan secara rutin dan tepat agar performa safety helmet sebagai pelindung kepala berfungsi maksimal.
“Safety helmet juga harus mengalami penggantian minimal setiap dua sampai lima tahun sekali, tergantung jenis, jumlah, dan intensitas paparan,” tulis hse prima dalam laman resminya pada Rabu (21/6/2023).
Beberapa lembaga yang mengatur persyaratan kualitas safety helmet adalah American National Standards Institute (ANSI), International Safety Equipment Association (ISEA), dan Certified Security Analyst (CSA).
Hal ini juga diatur Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja).
Keempatnya, mengatur perawatan dan pemeriksaan menyeluruh pada Alat Pelindung Diri (APD), termasuk safety helmet mencakup komponen-komponennya.
Beberapa langkah perawatan safety helmet seperti simpan APD ini di area yang teduh, di rak penyimpanan khusus.
Kemudian, bersihkan bagian shell (cangkang atau bagian luar helm yang keras) safety helmet dan komponen lain menggunakan kain lembut yang sudah dicelupkan ke dalam air sabun, lalu bilas menggunakan air hangat.
Selanjutnya, periksa komponen dalam sistem suspensi apakah ada yang longgar, patah, dan rusak.
“Disarankan untuk mengganti seluruh sistem suspensi setidaknya setiap 12 bulan,” ujarnya.
HSE Prime mengemukakan pekerja melihat tanda-tanda keausan, kerusakan, atau penurunan performa safety helmet, maka ini harus diganti guna mencegah bahaya.
“Ganti safety helmet bila shell mengalami perubahan warna, material mengeras dan mudah rapuh,” tuturnya.
Hal lain yang tidak dilakukan terhadap safety helmet seperti membersihkan shell menggunakan solvent (pelarut) karena dapat mengurangi kualitas material helm.
Kemudian, mengubah, melubangi, memodifikasi, atau mengukir bagian shell dan suspensi safety helmet, kecuali atas izin produsen helm atau perusahaan.
“Khusus safety helmet kelas E atau G, hal tersebut bisa mengurangi performa dalam melindungi kepala dari listrik bertegangan tinggi,” tuturnya.
Tindakan lain yang tidak disarankan untuk safety helmet adalah menempelkan apapun atau mengecat safety helmet kecuali atas izin produsen helm atau perusahaan.
“Hal ini dapat merusak permukaan safety helmet dan mengurangi efektivitas safety helmet sebagai alat pelindung,” ujar HSE Prime. (adm)