Biaya Pembinaan Ahli K3 Umum Diminta KPK Transparan, Kemnaker Gratiskan Biaya Ini

Pengelolaan K3 di tempat kerja dengan kapal seluas tanker yang melibatkan para kontraktor dengan jenis pekerjaan yang beragam, bukan perkara sederhana.

Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggratiskan pembinaan bagi 4.025 peserta dalam program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari kegiatan memperingati Bulan K3 Nasional Tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan langkah ini juga merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pembinaan dan sertifikasi K3 yang lebih transparan dan dapat dijangkau lebih luas oleh masyarakat.

“Penguatan K3 pada akhirnya kembali ke hal paling mendasar yaitu pekerja bisa bekerja dengan aman dan perusahaan mampu melindungi seluruh orang di tempat kerja secara bertanggung jawab,” katanya.

Pernyataan ini disampaikannya di Ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta pada Rabu (25/2/2026).

“Pada tahun lalu Kemnaker sempat mendapat perhatian dan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perlunya transparansi biaya pembinaan Ahli K3 Umum,” ucapnya

Saat itu biaya pembinaan bervariasi mulai dari Rp6 juta hingga Rp8 juta atau lebih tergantung fasilitas pembinaan.

Pasalnya, penentuan harga pembinaan ini diserahkan kepada masing-masing penyelenggara.

“Karena itu, pada Bulan K3 Nasional tahun ini Kemnaker mengambil inisiatif mengelola pembinaan secara lebih terkoordinasi bersama mitra K3, termasuk Asosiasi Lembaga Pelatihan K3 Indonesia (ALPK3I) dan Perusahaan Jasa K3 (PJK3), sekaligus menggratiskan biaya pembinaan,” tuturnya.

Dalam skema pembinaan dan sertifikasi ini, ujar Yassierli, peserta hanya membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 untuk pengujian sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk pembinaan tidak dipungut biaya. Kebijakan ini diharapkan memperluas kesempatan masyarakat untuk meningkatkan kompetensi K3 tanpa terbebani biaya pembinaan yang sebelumnya bisa mencapai jutaan rupiah,” tuturnya.

Yassierli mengutarakan meskipun pembinaan dilaksanakan secara daring.

Namun, ujian sertifikasi diminta tetap dilakukan secara luring guna menjaga kualitas dan kredibilitas hasilnya.

“Pengelolaan K3 harus dimulai dari penguatan kompetensi SDM (Sumber Daya Manusia), namun tidak berhenti pada pembinaan singkat semata,” ucapnya.

“Keilmuan K3 tidak selesai hanya dalam 12 hari. Perlu pendalaman berkelanjutan seiring semakin kompleksnya tempat kerja dan semakin beragamnya risiko.”

Contohnya, saat Yassierli melakukan kunjungan kerjanya ke salah satu perusahaan galangan kapal di Batam yang sempat menjadi sorotan akibat kecelakaan kerja fatal.

Dari peninjauan tersebut, dia melihat pengelolaan K3 di tempat kerja dengan kapal seluas tanker yang melibatkan para kontraktor dengan jenis pekerjaan yang beragam, bukan perkara sederhana.

“Bagaimana memastikan semua pekerja sudah sesuai SOP? Tidak bisa hanya berasumsi dari kantor,” ucapnya.

“Di lapangan bisa saja SOP tidak tersedia atau peralatan yang seharusnya digunakan justru tidak ada, sehingga muncul improvisasi yang berisiko.”

Kompleksitas tersebut kerap memicu kesalahan hingga berujung kecelakaan kerja.

“Perusahaan bertanggung jawab memastikan keselamatan seluruh pekerja. Saya ingin pekerja berangkat dari rumah untuk mencari nafkah dan kembali dalam keadaan selamat. Itu tanggung jawab perusahaan,” ucapnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya menambahkan jumlah pendaftar mencapai 4.581 orang.

Dari jumlah itu 4.025 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Pelaksanaan kegiatan dibagi dalam dua batch, yakni sebanyak 2.010 peserta pada tahap pertama pada Februari hingga Maret 2026 dan sebanyak 2.015 peserta pada tahap kedua pada April hingga Mei 2026,” tuturnya. (adm)

Sumber: Progresnews.info

Exit mobile version