Bandung, isafetymagazine.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menyebutkan berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan kanwil ini menyebutkan sebanyak 60.858 kasus kecelakaan kerja sampai November 2023.
Angka ini naik dibandingkan 2022 dari 46.027 kasus kecelakaan kerja di Jabar.
“Kami terus mengajak dan mendorong pengurus Perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten. Upaya tersebut salah satunya melalui pemberian penghargaan bagi Perusahaan di Tahun 2023,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar, Teppy Wawan Dharmawan dalam Apel Pencanangan Bulan K3 di Kantor Disnakertrans Jabar pada Jumat (12/1/2024).
Penghargaan bagi Perusahaan di Tahun 2023 meliputi Penghargaan Kecelakaan Nihil yang diberikan kepada 96 perusahaan.
Kemudian, penghargaan program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja diberikan kepada 25 perusahaan, dan Penghargaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan diberikan kepada 88 perusahaan.
“Penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi keharusan bagi perusahaan-perusahaan di Provinsi Jawa Barat. Kontribusi dari sistem ini dapat berpengaruh secara langsung pada stabilitas perekonomian, karena penerapannya dapat memaksimalkan produktivitas kerja dari masing-masing perusahaan,” ujarnya.
Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kontribusi bagi Jabar guna memaksimalkan pertumbuhan dan penguatan ekonomi daerah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar bersinergi dengan seluruh pihak terkait guna mendorong optimalisasi penerapan K3.
Disnakertrans Jabar akan menggelar beberapa kegiatan implementatif sebagai rangkaian kegiatan Peringatan Bulan K3 seperti Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) K3 di beberapa tempat kerja.
Selain itu kegiatan Webinar Series K3 bagi seluruh masyarakat dapat memahami pentingnya K3. Rangkaian peringatannya yang digelar selama satu bulan penuh mulai 12 Januari sampai 12 Februari setiap tahunnya.
Tema pokok peringatan Bulan K3 Tahun 2024 adalah ‘Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha’. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kepnaker RI) Nomor 244 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan bulan K3 Tahun 2024. (trj/adm)