BPOM Belum Bisa Terbitkan Ijin Vaksin Covid-19

LBM PBNU berpandangan Vaksin Covid-19 Sinovac sudah bisa digunakan oleh masyarakat.

Jakarta, isafetymagaine.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menunggu sejumlah data untuk bisa menerbitkan Emergency Use Authorization/EUA (ijin penggunaan darurat) Vaksin Covid-19 Sinovac.

Data-data apa yang dimaksud BPOM tidak disebutkan secara rinci. Namun, BPOM mengakui dua data dari uji klinis Vaksin Covid-19 Sinovac selama dua bulan telah diperolehnya.

Data-data yang dimaksud adalah data immunogenitas dan data efikasi. Untuk immunogenitas menunjukkan tingkat pembentukan antibodi yang merespon apabila Covid-19 masuk dalam tubuh, sedangkan efikasi memperlihatkan vaksin itu cukup aman bagi tubuh.

“Tidak ada kejadian efek samping serius yang dilaporkan berkaitan dengan penggunaan vaksin ini,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari BPOM Lucia Rizka Andalusia di Jakarta dalam ‘Alinea Forum bertajuk Kehalalan & Keamanan Vaksin COVID-19’ pada Selasa (5/1/2021).

BPOM mengakui uji klinis tidak wajib dilakukannnya terhadap Vaksin Covid-19 Sinovac. Jadi, institusi ini dapat menggunakan data hasil uji klinis dari negara-negara lain.

Dengan demikian, Indonesia bisa mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Namun, negara-negara tadi mesti memiliki protokol uji klinis yang sama dengan Indonesia.

Menyinggung tingkat kehalalan Vaksin Covid-19 Sinovac belum bisa dijawab Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati.

Sebab, berbagai macam data juga masih dihimpunnya, tapi tidak disebutkan data-data apa saja yang dibutuhkannya. Lembaga ini mengklaim data-data yang diperlukannya tidak banyak.

“Kesimpulan halal tidaknya juga tidak ada di LPPOM, tetapi di Komisi Fatwa (MUI),” jelasnya.

LPPOM MUI mengklaim tidak pasif hanya menerima informasi Vaksin Covid-19 Sinovac, tetapi melakukan kajian dengan auditornya. Keterangan-keterangan yang dimaksud adalah literatur, jurnal, dan keterangan pakar tentang bahan baku vaksin

Kalau semua informasi sudah diperoleh LPPOM MUI sudah lengkap, maka MUI tetap menunggu keputusan dari BPOM tentang keamanan Vaksin Covid-19 Sinovac.

Namun, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) berpandangan Vaksin Covid-19 Sinovac sudah bisa digunakan oleh masyarakat. Walaupun, ormas ini belum mengetahui kandungan zat dan bahan baku Vaksin Covid-19 Sinovac.

“Statement Kiai Wapres (Wakil Presiden Maruf Amin) menjadi pertimbangan kami untuk tidak melanjutkan pembahasan halal dan haramnya,” jelas Sekretaris LBM PBNU Sarmidi Husna.

Ma’ruf telah mengemukakan kegentingan situasi kehidupan akibat dampak pandemi Covid-19 sebagai dasar pemakaian Vaksin Covid-19 Sinovac. Jadi, penggunaan vaksin tidak berlabel halal dapat digunakan oleh umat Islam. (ant/adm)

Exit mobile version