BPOM Larang Penyuntikan Vaksin Covid-19 Sinovac?

Pendistribusian Vaksin Covid-19 Sinovac diperbolehkan BPOM.

Jakarta, isafetymagazine.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang penyuntikan Vaksin Covid-19 Sinovac sekarang. Karena, pihaknya belum menerbitkan Emergency Use Authorization/EUA (ijin penggunaan darurat) vaksin tersebut.

“EUA masih berproses,” Kepala BPOM, Penny K Lukito di Jakarta pada Senin (4/1/2021).

Walaupun demikian, pendistribusian Vaksin Covid-19 Sinovac diperbolehkan BPOM lantaran ini membutuhkan waktu ke 34 provinsi. Institusi ini masih terus mengevaluasi uji klinis Vaksin Covid-19 Sinovac di Bandung, Jawa Barat.

“BPOM akan terus mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin Covid-19, termasuk data dari berbagai negara terkait uji klinis antivirus tersebut,” ujarnya.  

Sebelumnya, Biofarma mulai mendistribusikan tiga juta dosis Vaksin Covid-19 Sinovac ke 34 provinsi di Indonesia pada Minggu (3/1/2021).

Langkah ini melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan puskesmas. (ant/adm)

Exit mobile version