Cogindo Akan Implementasi Behavior Based Safety

Penerapan K3 tidak hanya didasarkan UU No. 1/1970, tapi ini ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Direksi dan Surat Edaran Direksi.

Jakarta, isafetymagazine.com – Cogindo Daya Bersama menyatakan Behavior Based Safety (BBS)  akan dimplementasikan perusahaan ini pada 2021. Langkah ini telah diujicoba selama tiga bulan.

BBS merupakan upaya pencegahan kecelakaan yang berfokus pada perilaku beresiko sebagai penyebab kecelakaan kerja. Pencanangannya telah dilakukan sejak 1984.

Sebuah data kecelakaan kerja menyebutkan sebanyak 85% lebih kecelakaan kerja disebabkan perilaku beresiko.

Dengan penerapan BBS diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan kerja hingga nirkecelakaan.

“Budaya safety (keselamatan) sebagai salahsatu nilai-nilai di perusahaan kami,” kata Billy Andi, Manager HSE PT Cogindo Daya Bersama dalam dalam ‘WISCA 2021 Verification with PT Cogindo Daya Bersama’ yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (4/2/2021).

Dengan demikian, Cogindo ingin meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Karena, ini akan dapat menaikkan produktivitas perusahaan.

“Jajaran direksi selalu meninjau ke lapangan setiap waktu sebelum pandemi ini berlangsung,” ujarnya.

Saat ini jajaran direksi, papar Billy, memantau penerapan K3 melalui pertemuan secara daring. Sebelum pandemi Covid-19 dilakukan secara tatap muka dengan nama ‘safety meeting’.

“Kami memiliki organisasi K3 sampai tingkatan unit bisnis,” tuturnya.

Penerapan K3 tidak hanya didasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan. Namun, ini juga ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Direksi dan Surat Edaran Direksi.

Untuk fasilitas kesehatan perusahaan tidak hanya tersedia tenaga medis (nakes) dokter di perusahaan pusat. Namun, ini juga terdapat di setiap unit bisnis.

Cogindo juga melakukan sertifikasi dan pelatihan bagi tenaga K3. Sertifikasi ini dibantu dari kalangan eksternal, sedangkan pelatihan dilakukan dari tenaga-tenaga K3 perusahaan.

Billy melanjutkan usaha peningkatan K3 yang terus dilakukan perusahaan dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).

Kegiatan ini telah mendapat pengakuan tidak hanya dari organisasi yang kecimpung di bidang K3. Namun, ini telah diapresiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Kami selalu mengevaluasi pelaksanaan K3 dengan memberikan reward berupa sertifikat dan cinderamata bagi unit usaha yang berhasil meningkatkan K3,” jelas Billy.

Jika suatu unit usaha mengalami penurunan tingkat K3, maka punishment diberikan kepadanya. Hal ini berupa pengurangan nilai K3 sebesar minus 10.

“Kami juga akan memberikan teguran pada saat kali pertama terjadi kecelakaan kerja dan bisa berlanjut kepada surat peringatan apabila itu dilakukan secara berulangkali,” tandasnya. (adm)

Exit mobile version