CV Rajawali Perkasa Diberikan Surat Peringatan Penerapan K3

Kotamobagu, isafetymagazine.com – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kotamobagu telah memberikan surat teguran kepada CV Rajawali Perkasa.

Pasalnya, Proyek Gedung Perpustakaan dan Pengarsipan Kotamobagu dikerjakan tidak menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Iya, kami sudah menyampaikan surat teguran kepada penyedia meliputi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi seluruh pekerja yang beraktivitas di lokasi proyek,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DKP Kotamobaru Sopian Hatam pada Rabu (28/9/2022).

Jika CV Rajawali Perkasa masih mempekerjakan buruhnya tanpa menakai Alat Pelindung Diri (APD), maka pengerjaan proyek Gedung Perpustakaan dan Pengarsipan Kotamobagu akan dihentikan DKP Kotamobagu. Saat ini semua pekerja sudah menggunakan APD.

“Ini menjadi peringatan bagi penyedia dan mereka harus menindaklanjutinya dengan mewajibkan seluruh pekerja menggunakan APD,” ujarnya. (bma/adm)

Exit mobile version