Disnaker Malang Bilang Ini Terkait Kematian Pekerja di PG Kebonagung

Dari keterangan saksi menyebutkan sebelum kejadian korban diduga hendak memperbaiki lampu yang berada dekat mesin penggilingan atau mixer.

Malang, isafetymagazine.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang menilai kematian satu pekerja Perusahaan Gula (PG) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang akibat jatuh ke mesin penggilingan bukan tanggungjawabnya.

Pasalnya, itu adalah kewenangan Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Balai Latihan Kerja (BLK) Singosari.

“Dulu memang ada bidang pengawasan yang menjadi bagian dari Disnaker Kota/Kabupaten, sekarang diambil alih provinsi. Salah satunya adalah menangani, membina masalah keselamatan kerja atau K3,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo pada Selasa (13/6/2023).

Korban bernama M Faruk (25) adalah pekerja kontrak bidang kelistrikan yang merupakan warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Dia mengalami kecelakaan kerja saat hendak memperbaiki lampu yang berada dekat mesin penggilingan pada Senin (5/6/2023).

Korban terpeleset sehingga terjatuh ke mesin penggilingan berakibat mengalami sejumlah luka serius di bagian dada dan paha.

Dari laporan pengaduan atau laporan kerja yang diterima Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang disarankan melapor ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jatim. Dinas ini juga telah meminta manajemen PG Kebonagung segera melaporkan kecelakaan kerja ke sana.

“Nanti UPT Pengawasan Disnakertrans propinsi akan menilai, ini kecelakaan murni atau ada rekayasa atau pembunuhan. Nanti, Polres dasarnya untuk masuk (menyelidiki),” tuturnya.

Kepolisian Resor (Polres) Malang sedang menangani kasus tersebut dengan memanggil lima saksi untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Kasubsi Personalia, Kasi Teknik, Kabag Teknik, Kasi Masakan Putaran, dan Tenaga Teknik Listrik.

Dari keterangan saksi menyebutkan sebelum kejadian korban diduga hendak memperbaiki lampu yang berada dekat mesin penggilingan atau mixer. Hal ini akan disandingkan dengan hasil Visum et Repertum (VER) yang ditunggu dari Rumah Sakit (RS) Wava Husada Kepanjen.

“Begitu hasil VER korban kita terima, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status ke penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Risky Saputro.

Polres Malang mengetahui kematian pekerja akibat kecelakaan kerja ini pada Selasa (6/6/2023) lantaran pihaknya tidak menerima laporan resmi dari PG Kebonagung. Bahkan, pihaknya tidak dizinkan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Izin olah TKP baru diberikan pada Kamis (8/6/2023), dan kami memeriksa para saksi pada Jumat (9/6/2023),” ujarnya.

Polres Malang mencatat kecelakaan kerja di PG Kebonagung pernah terjadi pada 2013 yakni empat pekerja asal Kediri ditemukan tewas akibat tenggelam di tungku besar pemasak gula.

Kemudian, pada 2017 seorang pekerja juga meninggal dunia setelah tali baja yang digunakan untuk mengangkat spare part mesin penggiling tiba-tiba putus. (dtj/trj/adm)

Exit mobile version