Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) segera melakukan reformasi ekosistem, uji, dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diharapkan bisa mengatasi persoalan sertifikasi K3.
Reformasi ekosistem tadi dilakukan dengan meningkatkan peran masyarakat, asosiasi profesi, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), lembaga K3, perguruan tinggi, dan pemerhati K3.
“Kita sudah mengarah kepada persiapan sertifikasi ahli K3, kita kembalikan ke LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi),” kata Menaker RI, Yassierli pada Rabu (24/9/2025).
Langkah lain yang dilakukan Kemnaker RI adalah kegiatan promotif-preventif K3 dengan melibatkan staf khusus Menaker dan SP/SB sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan K3.
Yassierli mengungkapkan sejumlah tantangan lain masih dialami Kemnaker RI seperti kerja Pengawas Ketenagakerjaan belum bisa efektif, banyak praktisi K3 lebih sibuk bicara sertifikasi dan pelatihan.
“SP/SB sebagai komponen yang perlu kita bangun sebagai alternatif dari stagnasi kita sekian puluh tahun terkait K3. Jadi nanti buruh demo bukan hanya upah, tapi juga menuntut K3 di tempat kerja,” ujarnya.
Kemnaker RI mengaku reformasi praktik sudah dilakukan sejak puluhan tahun seperti Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJ3K).
Namun, ini sulit dibangun suatu negara, apabila kepentingannya lebih besar daripada bisnis.
Dengan begitu Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) diharapkan aktif memberikan rekomendasi tentang praktik sertifikasi K3 yang memiliki 17 layanan.
“Nggak usah basa-basi sama saya. Pak Menteri itu praktiknya begini lho di lapangan,” ujar Yassierli.
Upaya strategis lain untuk mereformasi K3 yang dilakukan Kemnaker RI yakni penyusunan dan pembaruan regulasi K3 sebagai roadmap revisi UU Nomor 1 Tahun 1970.
Kemudian, penguatan profesionalisme Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3. (adm)
Sumber: detik.com