Dollar General Bayar Denda US$12 Juta atas Pelanggaran Keselamatan Kerja

Dollar General melakukan pelanggaran berat atas aturan keselamatan kerja federal.

Washington DC, isafetymagazine.com – Dollar General Corporation sepakat membayar denda sebesar US$12 juta kepada Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat (AS) dan meningkatkan keselamatan kerja di 19.000 lebih tokonya di negara tersebut.

Langkah ini dilakukan atas dugaan pelanggaran keselamatan kerja berupa memblokir pintu keluar, alat pemadam kebakaran, dan menyimpan bahan dengan cara yang tidak aman.

“Perubahan ini membantu memberikan ketenangan pikiran kepada ribuan pekerja, mengetahui bahwa mereka tidak mempertaruhkan keselamatan kerja mereka di tempat kerja dan bahwa mereka akan pulang dengan sehat di akhir hari,” kata Asisten Menteri Tenaga Kerja untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Douglas Parker.

Occupational Safety and Health Administration/OSHA (Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja), sebuah divisi dari Departemen Tenaga Kerja menilai Dollar General melakukan pelanggaran berat atas aturan keselamatan kerja federal.

Pasalnya, perusahaan ini telah mengalami beberapa kali kegagalan inspeksi keselamatan kerja yang berbahaya bagi para pekerjanya.

Dengan begitu Dollar General menunjuk manajer keselamatan tambahan dan memperluas sistem manajemen K3. Selain itu mengadakan pelatihan untuk karyawan dan manajer serta membentuk komite keselamatan dan kesehatan.

Dollar General juga harus meningkatkan prosedur penyimpanan barang untuk memastikan pintu keluar tidak terhalang dan bahan-bahan disimpan dengan aman.

Jika perusahaan tidak memperbaiki bahaya yang teridentifikasi selama 48 jam, maka perusahaan dapat dikenakan denda sebesar US$100.000 sampai US$500.000 per hari.

Selain itu perusahaan harus memberikan laporan triwulanan kepada Departemen Tenaga Kerja. (adm)

Exit mobile version