Health

Dorongan Aturan Teknis Vaksin Covid-19 Gotong-Royong

Penyuntikan Vaksin Covid-19 Gotong Royong tidak boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) pemerintah.

Jakarta, isafetymagazine.com – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Marwan Ja’far mendorong pemerintah menerbitkan peraturan teknis tentang vaksin Covid-19 Gotong-Royong.

Pemberian vaksin Covid-19 melalui jalur gotong royong untuk menciptakan herd immunity.

Bagaimana mekanisme secara operasional, kewenangan distribusi serta berapa batas harga bawah dan atas maupun tarif dan pelayanan vaksinasi yang wajar,” katanya di Jakarta pada Senin (5/4/2021).

Pemerintah diapresiasi sudah mengumumkan jenis vaksin Covid-19 untuk program gotong royong bukan vaksin untuk umum. Selain itu orang bisa memperoleh dengan mendatangi rumah sakit swasta.

Penyuntikan vaksin gotong royong tidak boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) pemerintah. Dia tetap ingin fasilitas kesehatan pemerintah fokus melayani program vaksinasi pemerintah.

” Sekali lagi, kita juga mesti bersabar agar jumlah beberapa vaksin lekas tersedia termasuk agar pemerintah menerbitkan aturan yang jelas menyangkut vaksin gotong royong,” ucapna. (dtc/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button