Safety at Work

Dover Chemicals Berulangkali Meledak

Sanksi Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja kurungan selama 4 bulan atau denda Rp100.000.

Cilegon, isafetymagazine.com – Dover Chemicals kembali mengalami ledakan yang berakibat dua orang luka. Mereka adalah Rizal Agustian (29) dan Zihan Zafhira Putri (23) yang dibawa ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon pada Selasa (12/12/2020).

Sebelumnya, dua kejadian yang sama pernah dialami Dover Chemicals yaitu pada 2016 dan 2018.

Penyidik Tenaga Kerja Disnakertrans Banten, Rachmatullah menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan Dover Chemicals adalah Permenaker Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.

“Manajemen atau pengurus telah melakukan pelanggaran dengan mengoperasikan peralatan pada mesin dan emulsion plants serta memperkerjakan pekerja pada tempat berbahaya dengan mengabaikan sarat-sarat keselamatan kerja,” katanya.

Dover Chemicals mengoperasikan plant resin yang menjadi lokasi ledakan. Selain itu pekerja ditugaskan di tempat berbahaya.

Penyidik masih memanggil manajemen untuk dimintai keterangan. Empat orang yang dipanggil penyidik dalam perkara ledakan tersebut sampai terpenuhinya bukti-bukti penyebab ledakan tersebut.

“Hari ini kita melakukan pemanggilan empat orang. Ada foreman senior, HSE, ahli kimia, safety juga,” jelasnya.

Sanksi atas pelanggaran tersebut tercantum dalam Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja kurungan selama lamanya 4 bulan denda Rp100.000.

Disnakertrans Banten akan menyelidiki dan memeriksa ledakan di Dover Chemical hingga tuntas. (Addin Himawan Widyono)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button