Regional News

Duh! Ada Penumpang Batik Air Nge-Vape di Kamar Mandi Pesawat

JAKARTA, ISafetyMagz.com – Batik Air yang terbang dari Bandara Soekarno Hatta ke Lombok dihebohkan oleh seorang penumpang yang nge-vape di kamar mandi pesawatnya. Duh!

Dalam siaran pers yang diterima detikTravel, Rabu (9/5/2018) peristiwa tersebut terjadi di maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6950 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) dengan tujuan Bandar Udara Internasional Lombok Praya, Lombok Tengah. Seorang penumpang laki-laki berinisial FC yang duduk di nomor 2D, diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil.

FC merokok menggunakan rokok elektrik (vape) di kamar kecil (lavatory) bagian depan pesawat Airbus A320-200CEO registrasi PK-LUW tersebut. Pihak awak kabin langsung mengambil tindakan.

“Kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerjasama dengan pilot untuk memutuskan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. Pilot menyampaikan informasi kepada petugas keamanan bandar udara (aviation security/ avsec),” papar Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro.

Pesawat tersebut mendarat pukul 11.25 WITA di Lombok. Koordinasi yang baik antara awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling) dan avsec, sehingga proses penanganan FC berikut barang bukti berjalan secara tepat. Batik Air menyerahkan FC kepada avsec dan otoritas bandar udara (otband) untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

“Iya, yang bersangkutan diperiksa di Bandara Lombok,” kata Danang.

Batik Air mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik. Setiap penerbangan, awak kabin memberitahu penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.

Batik Air menghimbau kepada seluruh pelanggan dan publik untuk memahami serta mematuhi aturan ‘tidak merokok’ di dalam kabin atau di kamar kecil saat pesawat di udara dan berada di darat. Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one placard.

Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Lion Air Group.

Sumber : http://travel.detik.com/read/2018/05/09/180822/4013233/1382/duh-ada-penumpang-batik-air-nge-vape-di-kamar-mandi-pesawat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button