Eksekutif Pertamina Bicara Ini Terkait Aspek Psikologis Pekerja

Itu implementasi Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 bahwa semua pekerja berhak menolak bekerja.

Seorang eksekutif Health, Safety, Security, and Envirinment (HSSE) Pertamina mengakui fatality illness dialami perusahaan ini selama 20 tahun terakhir yang berakibat kecelakaan kerja.

Hal ini terjadi akibat pemeriksaan kesehatan sampai sekarang hanya dilakukannya secara fisik saja atau tidak dilakukan dari sisi psikologis.

Padahal, sejumlah persoalan psikologis yang sedang dirasakan para bekerja seperti persoalan hutang, belum membayar uang kontrakan, dan keluarga yang sakit bisa memengaruhi kualitas pekerjaannya.

Para pekerja tidak mengungkapkan persoalan psikologis yang sedang dihadapinya saat akan bekerja lantaran dikhawatirkan perusahaan mengganggapnya tidak mampu bekerja yang berujung pemotongan gaji.

Namun, tindakan ini dikhawatirkan akan berpotensi terjadi kecelakaan kerja di perusahaan tadi saat para pakerja sedang menjalankan tugasnya.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 1970, semestinya para pekerja bisa menolak tidak bekerja saat kondisinya tidak aman, sehingga dia dapat beristirahat dahulu.

Namun, aturan ini belum ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan membuat aturan turunan seperti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) supaya para pekerja berani menolak bekerja saat tidak aman.

Dengan demikian, sejumlah perusahaan termasuk Pertamina belum meneruskan dalam peraturan perusahaan bagi pekerja. Untuk mengetahui hal ini lebih dalam, wartawan isafetymagazine, Mochamad Ade Maulidin menemui secara khusus Vice President (VP) HSSE Performance PT Pertamina (Persero), Leodan Haadin.

Saat itu dia berada di ruang kerjanya yang terletak di salah satu gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (5/12/2022). Berikut nukilannya.

Bagaimana Pertamina menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama ini, apakah itu telah dilakukan secara bersamaan dengan maksimal?
Itu yang masalahnya Pak, saya kan sudah sampaikan saat acara HTCW (HSSE Training & Certificate Week) 2022, kalau kita melihat MCU (medical check up) atau DCU (daily check up) terkait kesehatan kerja, orang hanya melihat aspek fisik (dalam kesehatan kerja) seperti cek tekanan darah, cek keseimbangan, cek jantung dan cek mata.

Bagaimana dengan pemeriksaan aspek psikologis bagi pekerja?
Itu yang kita tidak tahu Pak, bagaimana kondisinya, kalau dia tidak mengaku. Pilihan bagi dia, kalau saya ngaku, nanti dipotong gaji saya, karena saya dianggap nggak mampu bekerja.

Tapi, kalau saya tidak ngaku, berarti kalau terjadi apa-apa insiden, ini akan menjadi masalah

Apakah Anda tahu aspek psikologis para pekerja Pertamina selama ini?
Illness fatality umumnya sebagian besar terjadi akibat stres, stres ini banyak didorong oleh aspek-aspek psikologis.

Berapa kasus illness fatality di Pertamina yang Anda tahu?
Kalau angkanya ada, cuma… (saya tidak pegang), ada yang namanya noa (number of accident) fatality yang disebabkan kecelakaan kerja dan illness fatality adalah meninggal akibat penyakit, umumnya penyakit jantung.

Kalau penyakit jantung tidak tiba-tiba, pasti ada prosesnya, itu satu. Kedua, adanya phobia, apakah ketakutan gelap, ketakutan ketinggian, atau ketakutan bekerja sendiri.

Ketiga, aspek psikologis yang didorong oleh internal, misalnya internal rumah tangga, beban sosial seperti punya hutang, kontrakan belum bayar, atau anak sakit.

Berapa persentase illness fatality ketimbang hal lainnya di Pertamina?
Saya tidak bisa menyebutkan angkanya, tetapi kalau melihat kondisi saat ini dari beberapa kejadian dan lain-lain hampir dipastikan tiga penyebab ini, paling besar (untuk fatality illness).

Apakah ini dialami semua kalangan pekerja di Pertamina?
Mulai kalangan bawah sampai… pokoknya pekerja-pekerja yang bekerja di lapangan, ini setingkat sampai supervisor yang paling sering berhadapan dengan aspek-aspek teknis di lapangan. Ada juga dari mitra kerja atau kontraktor.

Apakah aspek psikologis sudah memperoleh perhatian Pertamina dalam kesehatan kerja selama ini?
Itu yang saya sampaikan di HTCW 2022. Karena selama ini mereka terlalu hanya bicara aspek-aspek uji-uji fisik seperti denyut jantung bagus dan tekanan jantung bagus, mata dan pendengaran bagus, suara bagus, keseimbangan, dan fisik bagus, serta body index berarti sehat.

Mungkin selama ini seperti itu (pemeriksaan kesehatan), tim independen migas pengendalian keselamatan migas/TIPKM, Brigjen Pol Budiono pernah bertanya kepada saya, Pak Leo apa Bapak pernah bertanya kepada keluarganya semalam korban tidur jam berapa? Apa beban yang dikerjakan? Punya beban apa dia di keluarga atau sosial? Apa dia punya phobia?

Apa jawaban Anda kepada Pak Budiono?
Maaf Pak saya tidak pernah bertanya seperti itu, karena tidak ada di kriteria kami. Itu poin yang saya sampaikan dalam sambutan di HTCW 2022 Bahwa ke depan pekerja harus dilindungi haknya, apabila dia bilang tidak mampu bekerja dengan baik hari ini.

Apakah perlindungan pekerja seperti ini sudah dibicarakan dalam rapat jajaran direksi?
Itu yang saya bilang, nanti akan ada kebijakan HSSE holding?

Bagaimana perkembangan rencana penerbitan kebijakan ini?
Kita punya tim illness fatality, Pak dokter Ramdhan Lukiswara ketuanya.

Dari berbagai kejadian K3 yang terjadi di Pertamina, apa program K3 yang akan Anda lakukan pada tahun depan?
Saya tahun depan pensiun pak, saya tidak bisa menyampaikan apa yang akan terjadi ke depan, karena secara umum saya sudah tidak bisa mengambil kebijakan lagi.

Makanya saya tidak ada beban, kalau nggak setuju pendapat saya, silakan saja, karena masing-masing boleh berpendapat.

Apa dasar Bapak mengatakan seorang pekerja dapat bicara menolak bekerja saat kondisinya tidak aman?
Itu implementasi Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 bahwa semua pekerja berhak menolak bekerja apabila kondisi pekerjaan tidak aman. Pertanyaannya ada nggak perlindungan bagi orang itu, nggak ada Pak.

Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 Pasal 12 ayat e menyatakan keberatan kerja pada syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat pelindung diri yang diwajibkan diragukan olehnya, kecuali diatur dan hal-hal khusus oleh pegawai, pengawas dalam batas-batas yang masih dipertanggungjawabkan

Apakah aturan ini sudah cukup bagi pekerja menolak bekerja saat kondisinya tidak aman?
Sayangnya dalam undang-undang ini tidak disebut hak-hak pekerja dilindungi dan tidak dipotong gajinya. Tapi, tidak mungkin memang undang-undang berbunyi seperti itu harusnya diturunannya berbunyi seperti itu lebih detail.

Bagaimana cara seorang pekerja bisa menolak bekerja saat tidak aman?
Saya ngomong maaf Pak hari ini saya sedang stres Pak, beban keluarga saya besar sekali, kemudian hutang saya banyak, anak saya kebenaran sakit, tetangga kemarin sudah menagih kontrakan, kemudian saya punya phobia.

Saya mengaku, saya tidak bisa bekerja hari ini.

Bagaimana Pertamina semestinya menyikapi seorang pekerja yang menolak bekerja saat tidak aman?
Mungkin Pertamina akan membuat kebijakan, ada yang mengaku seperti itu haknya harus dilindungi, tapi memang harus diverifikasi dulu. Bener nggak nih lo banyak utang, jangan-jangan hanya alasan saja.

Bener gak sih anak lo sakit, jangan-jangan sakit, karena ini saja, diverifikasi dan divalidasi, kalau memang benar, perusahaan bisa bilang Anda bisa istirahat hari ini dan gaji anda tetap dibayarkan.

Dari pengalaman dan pengetahuan yang Anda tahu, apa penyebab insiden selama ini di Pertamina?
Faktor internal pekerja dan faktor eksternal pekerja, kalau kita bisa melihat faktor internal secara fisik, itu bisa dibaca, tapi kalau kita bicara faktor eksternal susah dibaca.

Apa yang perlu diutamakan pekerja sebelum melakukan tugasnya?
Saya percaya dengan para tetua seperti Pak Soehatman Ramli (tim independen migas pengendalian keselamatan migas/TIPKM, saat itu) yakni tidak boleh sombong di tempat bekerja, kedua kita harus ikhlas, ketiga jangan lupa berdoa.

Dari perbincangan ini Anda terkesan vokal bicara K3, tapi mengapa tidak pernah berbicara tentang ini di aplikasi perpesanan grup praktisi keselamatan migas?
Saya memang tidak pernah komen Pak, karena saya menghindari kalau saya tidak bisa mempertanggungjawabkan apa yang saya komen, saya juga tidak mau.

Tadi Anda bilang akan pensiun dari Pertamina pada tahun depan, apakah yang mau Anda kerjakan setelah itu apakah sebagai konsultan atau pengajar?
Mohon maaf saya tahu diri, kalau saya jadi konsultan, kayanya saya nggak cocok, karena saya untuk hal-hal tertentu saya tidak bisa mengikuti selalu keinginan klien. Kalau kliennya begitu dan bagi saya tidak mungkin, saya nggak mau.

Bagaimana kalau Anda mengajar tentang K3?
Yes, saya dosen AK3 (Akademi Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Balongan, saya mau pensiun di Palembang, kalau HTCW butuh saya at anytime saya bersedia hadir dan saya sudah menyatakan pada manajernya saya tidak dibayarpun ikhlas.

Mengapa Anda mau tidak dibayar, selama ini kehidupan manusia di dunia membutuhkan uang sampai sekarang?
Karena, saya sudah diberikan banyak dan berkah oleh Pertamina, jadi berkah ini saya kembalikan ke Pertamina.

Orang bilang sok idealis dan gengsi, saya memang belum bisa ngomong sekarang, karena belum bisa membuktikannya.

Apa latarbelakang orangtua Anda bisa berkata demikian?
Bapak saya seorang guru dan Bapak saya selalu bilang,”Semuanya kalau dikerjakan secara ikhlas, semua akan terpenuhi Insya Allah”. Udah jalanin saja semua dengan ikhlas, mau dibayar syukur nggak dibayar juga nggak apa-apa.

Kalau kita semua ikhlas, berkahnya akan lebih banyak, makanya Bapak saya tidak kaya, tapi guru jaman dulu memang begitu. (adm)

Exit mobile version