ESG Risk Rating Tentukan Kinerja Perusahaan di Indonesia, Pertamina Dinilai Dapat Perolehan Baik

ESG Risk Rating berpengaruh terhadap masa depan bisnis perusahaan.

Jakarta, isafetymagazine.com – Asosiasi Ahli Emisi Karbon Indonesia (ACEXI) mengemukakan penilaian kinerja perusahaan di Indonesia telah didasarkan ESG Risk Rating (Penilaian Risiko Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola).

Adopsi ESG Risk Rating semakin meningkat seiring kenaikan tuntutan dari investor global, regulator, dan pemangku kepentingan untuk memastikan keberlanjutan dan transparansi bisnis.

“Tujuannya untuk pelaporan dan perbaikan. Perusahaan yang mampu mengelola risiko ESG dengan baik akan lebih tahan terhadap disrupsi industri, krisis lingkungan, dan perubahan sosial yang dinamis,” kata Ketua Umum (Ketum) ACEXI, Lastyo Lukito.

Indonesia sedang mengalami pergeseran menuju praktik bisnis yang lebih transparan dan berkelanjutan.

“Skor ESG Risk Rating tak hanya mempengaruhi akses terhadap pendanaan internasional, tetapi juga membangun reputasi perusahaan dalam jangka panjang, terutama perusahaan di sektor energi, manufaktur, dan keuangan,” tuturnya.

Lastyo Lukito mengemukakan Pertamina merupakan salah satu perusahaan di sektor energi yang dinilai memiliki ESG Risk Rating secara baik.

Pertamina meraih peringkat tertinggi di sub-industri migas terintegrasi dunia yakni Sustainalytics sebesar skor 23,1 (Medium Risk), MSCI berupa BBB, dan sub-entitasnya seperti Pertamina Patra Niaga dengan rating A untuk emisi karbon pada 31 Desember 2025.

“Ini menandakan bahwa Pertamina memiliki komitmen kuat terhadap keberlanjutan dan transisi energi di tengah tantangan industri,” ujarnya.

Anggota Dewan Pengawas Komunitas Profesional Keberlanjutan (IS2P) sekaligus penasihat senior Social Investment Indonesia, Sonny Sukada menambahkan ESG Risk Rating berpengaruh terhadap masa depan bisnis perusahaan.

Investor semakin mempertimbangkan ESG sebagai faktor utama dalam pengambilan keputusan investasi.

“Perusahaan dengan ESG Risk Rating yang baik memiliki akses lebih besar terhadap dana investasi berkelanjutan dan obligasi hijau. Tahun 2026 merupakan tahun persiapan terakhir bagi perusahaan untuk comply atau patuh terhadap regulasi,” ujarnya.

Standar keberlanjutan yang akan dipakai oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI), ujar Sonny Sukada, sebagai Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.

“Ke depan, peringkat ESG akan semakin berperan dalam membentuk lanskap bisnis di Indonesia,” ucapnya. (adm)

Sumber: AntaraNews

Exit mobile version