Hollywings Kemang Ditutup Sementara Selama PPKM

Jakarta, isafetymagazine.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengenakan sanksi pembekuan izin terhadap Kafe dan Bar Hollywings Kemang.

Karena, kafe dan bar ini telah melanggar protokol kesehatan (prokes) selama tiga kali selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

HollyWings Kemang juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta atas pelanggaran yang dilakukannya.

“HollyWings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan di mana yang pertama pada bulan Februari 2021 terjadi pelanggaran dan sudah diberikan tindakan oleh Satpol PP tingkat Kecamatan Mampang,” ucap Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta pada Senin (6/9/2021) malam.

Kedua, pada Maret 2021 HollyWings Kemang melakukan pelanggaran prokes yang ditindak oleh Satpol PP Kota Jakarta Selatan (Jaksel). Ketiga, pada 4 September 2021 pelanggaran prokes.

“Maka karena pelanggaran yang berulang, kami kenakan sanksi sesuai regulasi yang mengatur tentang penanganan Covid-19 di jakarta, yakni diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020,kemudian secara detil diatur dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021,” ucapnya.

Sebelumnya, Satpol PP Jaksel menyatakan penutupan Holywings Kemang sebagai tindak lanjut pelanggaran prokes PPKM Level 3 di Jakarta.

“Nanti kalau memang diputuskan tutup pada PPKM berikut, itu merupakan hasil keputusan terpadu tingkat provinsi,” tutur Kepala Satpol PP Jaksel, Ujang Hermawan di Jakarta pada Senin (6/9/2021) malam.

Sekarang Holywings Kemang hanya dikenakan penutupan sementara selama 3×24 jam terhitung Minggu (5/9/2021) hingga Selasa (6/9/2021). Untuk denda sebesar Rp50 juta belum dijatuhkan bagi café tersebut.

“Nanti kita akan kenakan sanksi lagi, apakah denda, apakah tambah lagi penutupan selama pandemi,  kita lagi bahas,” ujarnya.

Penerapan sanksi denda belum dikenakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jaksel lantaran ini belum memperoleh arahan dari pimpinan terkait. Hal yang dimaksud adalah Satpol PP Jaksel, Pemkot Jaksel, dan Polres Metro Jaksel.

“Kita lagi menunggu putusan, kita lagi rapat koordinasi, nanti penindakan atau kita tutup sementara atau denda nunggu lebih lanjut,” ucapnya.

Ujang meneruskan pihaknya menemukan minuman keras (miras) pada saat penyegelan Hollwings Kemang. Penyitaan ini akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya (Jaya) menambahkan pihaknya menggelar operasi yustisi bagi tempat hiburan malam secara rutin. Tempat hiburan yang dimaksud membuka melewati waktu dan batas aturan PPKM Level 3.

“Semua kami tindak,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Kafe dan Bar Hollywings Kemang kedapatan melanggar prokes, sehingga ini dibubarkan saja. Sanksi aturan PPKM belum diberlakukan bagi kafe dan bar tersebut.

“Ada pembubaran, kalau kami gunakan operasi gabungan, gunakan perda dan pergub mungkin ada teguran, karena sudah dua kali denda segel,” ujarnya.

Sebelumnya, kafe dan bar Hollywings di Kemang, Jakarta Selatan digeruduk pihak keamanan gabungan akibat melanggar prokes pada Minggu (5/9/2021). (ant/adm)

Exit mobile version