Event HSEFeaturedRegional NewsSafety at Work

Industri 4.0, Potensi Bahaya Kerja Bisa di Mana Saja

JAKARTA, isafetynews.com – Era digitalisasi yang kini berlangsung menjadi tantangan sekaligus peluang tersendiri bagi dunia K3 di Indonesia. Penting kiranya untuk mengidentifikasi secara spesifik potensi-potensi bahaya yang belum bisa tertangani oleh upaya-upaya mitigasi K3 yang sudah ada selama ini.

Demikian dikatakan Lena Kurniawati, Kabag Hukum & Kerjasama Internasional Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, ketika ditemui isafetymagz.com usai membuka ‘acara SafeYouth@Work Project Closing Workshop’ yang digelar ILO untuk Indonesia-Timor Leste di Hotel Ayana, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

“Nah, hal-hal seperti itu yang perlu kita fikirkan dan kita gali bersama dalam menghadapi era industri 4.0 terkait K3 di Indonesia,” kata Lena.

Dikatakan, dalam beberapa tahun ke depan, akan ada banyak jenis pekerjaan baru akan muncul yang selama ini tidak pernah ada.

“Di era digitilisasi seperti sekarang ini berlangsung dan di era industri 4.0, tempat kerja menjadi tidak terbatas. Bisa di mana saja dan melibatkan siapa saja. Maka potensi bahaya kerja pun akan ada di mana-mana. Karena itu, SMK3 seperti apa yang harus kita buat ke depannya. Inilah yang harus kita fikirkan dan kita gali potensi-potensi bahaya spesifik apa yang sekiranya akan muncul dan belum bisa tertangani oleh upaya-upaya mitigasi K3 yang ada selama ini,” Lena menegaskan.

Terkait pekerja muda, Lena menekankan pentingnya inovasi dan kreasi tiada henti dari seluruh pihak, terutama dari kaum muda. “Sebab mereka lah nantinya yang akan menjadi pelaku-pelaku utama di dunia kerja apalagi mengingat bahwa dalam beberapa tahun ke depan Indonesia akan mengalami bonus demografi,” katanya.

Menurut Lena, secara regulasi, sebenarnya UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah mengakomodir aturan keselamatan kerja di era industri 4.0.

“UU No 1 tahun 1970 menyatakan upaya-upaya K3 di tempat kerja. Definisi tempat kerja dalam UU No 1/1970 itu bukan di tempat kerja yang memiliki ruang tertutup atau perkantoran atau sejenisnya. Tidak seperti itu. Pengertian tempat kerja dalam undang-undang itu ada tenaga kerja, melakukan pekerjaan, dan ada potensi bahaya. Jadi sebenarnya upaya K3 itu sudah ada di UU No 1/1970, yang bisa mengakomodir upaya-upaya K3 di era industri 4.0 sekalipun. Di ruang tertutup maupun ruang terbuka, ketentuan-ketentuan K3 harus diikuti,” Lena menambahkan. (Hasanuddin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button