Regional News

Ini 8 Aturan yang Disederhanakan Permen ESDM No 18 Tahun 2018

YOGYAKARTA, ISafetymagz.com – Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Migas.

Penetapan Permen ESDM No 18/2018 dilakukan dalam rangka penyederhanaan birokrasi dan peningkatan efektivitas serta efisiensi pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas.

Ini delapan peraturan yang disederhanakan dalam Permen ESDM No 18 tahun 2018:

1. Menghapus Persetujuan Desain dari Kepala Inspeksi (Ditjen Migas) menjadi Hasil Penelahaan Desain dari Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap).

2. Menghapus Persetujuan Penggunaan (PP) Peralatan Migas dari Kepala Inspeksi (Ditjen Migas) menjadi Hasil Inspeksi dari Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap) atau Sertifikat Inspeksi (Perusahaan Inspeksi).

3. Menghapus Persetujuan Hasil Analisis Risiko dari Kepala Inspeksi (Ditjen Migas).

4. Menyederhanakan persyaratan Perusahaan Inspeksi dengan menggabungkan Surat pengesahan dan Kualifikasi Peringkat Perusahaan Inspeksi ke dalam Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas Perusahaan Inspeksi dengan bintang 3.

5. Menyederhanakan persyaratan Perusahaan Enjineering dengan meniadakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) menjadi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Perusahaan Enjineering dengan bintang 2.

6. Menghapus evaluasi dan pengesahan calon Kepala Teknik (BU/BUT) oleh Kepala Inspeksi (Ditjen Migas).

7. Menghapus persetujuan Hasil Penilaian Sisa Umur Layan dari Kepala Inspeksi (Ditjen Migas).

8. Menghapus Persetujuan Desain, Persetujuan Penggunaan, dan Persetujuan Layak Operasi (Ditjen Migas) untuk Instalasi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) menjadi Inspeksi Mandiri oleh Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap).

Selanjutnya, Kepala Inspeksi (Ditjen Migas) hanya menerbitkan Persetujuan Layak Operasi (PLO) Instalasi Migas.

Dalam acara sosialisasi Permen No 18/2018 bertajuk ‘Safety Campaign dan Pembinaan Wakil Kepala Teknik Pemurnian dan Pengolahan’ Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan bahwa Permen ESDM No 18/2018 lebih pada upaya mendorong kegiatan migas yang aman, andal, akrab lingkungan, efektif, dan efisien.

“Harapannya adalah selain menumbuhkan iklim investasi di sektor migas, juga untuk lebih mengoptimalkan keselamatan, sehingga keselamatan menjadi suatu budaya di kalangan pelaku usaha migas,” kata Soerjaningsih di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Kamis (22/3/2018). (has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button