Jakarta, isafetymagazine.com – Safety vest (rompi keselamatan) adalah alat perlindungan diri (APD) yang mesti digunakan pekerja yang beraktivitas di jalan raya dan malam hari.
Langkah ini supaya kegiatannya diketahui orang lain, sehingga menghindari kecelakaan kerja berupa luka-luka hingga kematian.
“Bahkan, penjaga parkir pun sudah menggunakan rompi semacam ini selain memegang lampu pengatur jalan,” kata Penulis Lintashaba, Agus Heriyanto pada Kamis (6/4/2023).
Safety Vest merupakan rompi berbahan khusus yang dilengkapi dengan reflector yang meningkatkan pencahayaannya saat berada di tempat gelap. Warna-warna yang sering digunakan rompi adalah beraneka warna terang seperti hijau, merah, dan kuning.
Dua fungsi lainnya dari pemakaian safety vest yakni pekerja bisa lebih konsentrasi dan penanda pekerja proyek.
1.Pekerja Bisa Lebih Konsentrasi
Jika para pekerja tidak menggunakan safety vest, maka dia akan kehilangan konsentrasi di jalan lantaran khawatir kendaraan di depannya bisa menabrak dia. Apalagi, pekerja melakukan aktivitasnya di tempat gelap dan sepi, sehingga tidak diketahui keberadaannya di sana.
“Apabila pekerja sudah kehilangan konsentrasi, maka dia tidak bisa menyelesaikan aktivitasnya secara baik. Jadi, dirinya akan mengalami teguran dari pimpinannya yang berujung pemecatan,” ucap Agus Heriyanto.
2.Penanda Pekerja Proyek
Pekerja yang melakukan aktivitas pada malam hari dikhawatirkan oleh masyarakat melakukan pekerjaan yang ilegal. Apalagi, dia menggali lubang di jalan yang bisa berbahaya bagi pengendara.
Kalau para pekerja menggunakan safety vest sebagai penanda dia sedang melakukan pekerjaan yang sah.
“Apalagi kalau ada papan pemberitahuan beserta garis penanda ada proyek,” tuturnya. (adm)