Ini Respon Satgas Penanganan Covid-19 Terkait Larangan Bukber Pejabat

Siti Nadia Tarmizi beranggapan penerbitan surat edaran tersebut mengimbau untuk tidak buka bersama agar bisa berbagi di situasi ekonomi yang sedang sulit.

Jakarta, isafetymagazine.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menilai larangan kegiatan buka puasa bersama (bukber) jajaran pemerintahan sebagai bentuk prinsip kehati-hatian.

Walaupun, kasus Covid-19 telah melandai dan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Dengan pencabutan PPKM dan landainya kasus harian Covid-19, prinsip kehati-hatian tetap menjadi pertimbangan agar transisi ke endemi dapat berjalan aman dan lancar serta aktivitas ekonomi dapat terjaga tinggi,” kata Juru Bicara (Jubir) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pada Kamis (23/3/2023).

Pemerintah berupaya meminimalkan terjadi penularan Covid-19 saat bulan Ramadhan. Apalagi, aktivitas buka puasa bersama berpeluang menjadi tempat penularan virus ini lantaran tidak menggunakan masker saat makan.

Dengan demikian, Wiku Adisasmito meminta seluruh pihak mengutamakan kehati-hatian, khususnya masyarakat umum yang tetap melakukan buka puasa bersama.

Jadi, masyarakat diingatkan tetap perlu menjaga kesehatan dan imunitas tubuhnya dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari pada bulan Ramadhan.

Pada kesempatan terpisah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku pandemi Covid-19 di Indonesia sudah dapat ditangani pemerintah secara baik, tetapi masyarakat masih harus tetap waspada.

Jadi, larangan buka bersama tidak dilarang bagi masyarakat lantaran kebijakan PPKM telah dicabut pemerintah.

“Kita sudah terkendali pandemi nya, tetapi tetap waspada,” ujar Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada pejabat dan pegawai pemerintah tidak menyelenggarakan acara buka puasa bersama.

Langkah ini dilakukan melalui surat Sekretaris Kabinet (Seskab) Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023).

“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” bunyi kutipan surat tersebut pada Rabu (22/3/2023).

“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.”

Siti Nadia Tarmizi beranggapan penerbitan surat edaran tersebut mengimbau untuk tidak buka bersama agar bisa berbagi di situasi ekonomi yang sedang sulit.

“Dan kita saat pandemi tidak mudik maka sebaiknya saat mudik kita bisa lebih banyak berbagi dengan sanak saudara,” ujarnya.

Sementara itu cakupan vaksinasi Covid-19 booster satu dan dua yang belum optimal, sehingga kewaspadaan harus tetap dijaga.

“Kita juga perlu ingat cakupan vaksinasi booster dosis satu dan dosis dua belum optimal jadi ASN diminta tetap waspada agar upaya menuju endemi segera tercapai,” tuturnya. (rep/cni/adm)

Exit mobile version